Masifkan Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Pasuruan Kembali Gencarkan Sosialisasi

Kamis, 11 November 2021 – 23:28 WIB
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang gencar dilaksanakan Bea Cukai Pasuruan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, PASURUAN - Bea Cukai Pasuruan kembali menggelar sosialisasi cukai terkait rokok sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Sosialisasi ini menyasar berbagai lapisan masyarakat dan dilaksanakan dengan bersinergi dengan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Bea Cukai Terus Gaungkan Gempur Rokok Ilegal Lewat Penindakan di Berbagai Daerah

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto menyebutkan Pemkab Pasuruan mendapatkan alokasi DBHCHT sekitar Rp 200 miliar, sedangkan Pemkota Pasuruan sekitar Rp 17 miliar.

Dia menyampaikan pemanfaatan DBHCHT pada tahun ini disalurkan ke masyarakat melalui tiga bidang, yakni kesejahteraan masyarakat 50 persen, penegakan hukum 25 persen, dan kesehatan 25 persen.

BACA JUGA: Bea Cukai Ingatkan Masyarakat Jangan Panik Hadapi Modus Penipuan Seperti Ini

Setiap bidang memiliki serangkaian program yang harus dijadikan acuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Sosialisasi yang sedang dilaksanakan merupakan salah satu kegiatan yang mendukung bidang penegakan hukum,” jelas Hannan melalui keterangan yang diterima Kamis (11/1).

BACA JUGA: Bea Cukai Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online Ini, Hati-hati!

Sejak Oktober hingga saat ini, Bea Cukai Pasuruan telah menggencarkan dan ikut berpartisipasi dalam sosialisasi yang diagendakan instansi lain sebanyak lebih dari 50 kali di banyak titik di wilayah kota maupun kabupaten Pasuruan.

“Hal ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Pasuruan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dengan mengedepankan langkah preventif seperti sosialisasi. Kami pun mengoptimalkan jumlah personel agar dapat menjangkau lebih banyak wilayah dalam sosialisasi ini,” tambah Hannan.

Dikatakan Hannan, Bea Cukai Pasuruan mensosialisasikan beberapa ketentuan cukai pada gelaran sosialisasi, seperti manfaat cukai, jenis-jenis rokok ilegal hingga cara identifikasi keaslian pita cukai.

Bea Cukai Pasuruan pada sosialisasi tersebut menjelaskan jenis rokok ilegal seperti rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda (salah peruntukan dan salah personalisasi).

Untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah.

Sosialisasi dilakukan dengan menyasar beragam lapisan masyarakat, mulai dari perangkat desa, organisasi masyarakat, penjual rokok eceran, pelaku usaha UMKM, santri pondok pesantren hingga masyarakat umum.

“Kami menginginkan lebih banyak masyarakat yang tau akan ketentuan cukai, setidaknya tau bagaimana membedakan rokok yang legal dan ilegal,” lanjut Hannnan.

Tentunya gelaran sosialisasi tidak lepas dari sinergi dengan pihak eksternal. Pada kesempatan ini Bea Cukai Pasuruan bersinergi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah di bawah Pemkab Pasuruan, seperti dari Bakesbangpol, Diskominfo, Disperindag hingga Diskop Kabupaten Pasuruan.

Pihak Satpol PP pun turut dalam menggaungkan kampanye gempur rokok ilegal ini.

Hannan mengharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi cukai ini masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai cukai rokok, semakin sadar akan bahaya rokok ilegal, tahu cara membedakan rokok yang legal dan ilegal serta bersedia untuk turut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Harapan besarnya tentu agar dapat mengurangi angka peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler