jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Mahkamah Agung (MA) bisa mereformasi para aparat peradilan. Sebab, sampai saat ini masih saja ada aparatur lembaga peradilan yang menerima suap.
Yang terkini adalah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap hakim di Bengkulu. Sedangkan kasus yang tak kalah besar adalah suap ke Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution yang mulai menyeret Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.
BACA JUGA: Mendagri Tegaskan Tidak Ada Pencabutan Perda Miras
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, harus ada upaya bersama untuk mencarikan solusi atas persoalan yang terus terulang itu. “Mari kemudian teman-teman DPR bertemu presiden untuk melakukan reformasi secara mendasar di MA," kata Agus usai menghadiri sebuah acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).
Agus menegaskan, sudah banyak kasus suap yang menyeret oknum di lembaga peradilan. Menurutnya, suap ke oknum lembaga peradilan ibarat gunung es.
BACA JUGA: Bayar Uang Kuliah via BCA, Bisa Dapat Motor
"Kalau kejadian seperti itu kan seperti kami bilang itu gunung esnya, ya kan? Berarti kan banyak sekali," ujar Agus.
Ia menjelaskan, ada beberapa hal konkret yang bisa dilakukan untuk mereformasi MA. Misalnya, penanganan perkara harus lebih transparan. Misalnya, perkara yang sudah diputus bisa segera diketahui pihak yang berperkara.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Ini Anggap Hukuman Kebiri Langgar HAM
Selain itu Agus juga menyinggung pola rekrutmen hakim. Sebab, remunerasi untuk hakim ataupun pegawai di lembaga peradilan ternyata tak menghilangkan praktik suap.
"Tapi, kok mereka masih melakukan itu? Itu berarti kan mengenai rekrutmen hakim, rotasi dan mutasi," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat Nih, Ada Dua Narkoba Baru Lagi Temuan BNN
Redaktur : Tim Redaksi