jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada pencabutan peraturan daerah (Perda) yang mengatur mengenai minuman keras (miras).
Justru Tjahjo Kumolo memerintahkan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk memperkuat aturan soal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol/miras.
BACA JUGA: Bayar Uang Kuliah via BCA, Bisa Dapat Motor
“Kami justru mendorong daerah konsisten membentuk perda miras. Kami sudah bikin instruksi untuk mengatur pengamanan, peredaran dan pencegahan miras. Terkait juga bagaimana home industri ini. Harus tegas,” kata Mendagri Tjahjo .
Dalam hal ini, bukan hanya miras impor atau produk dalam negeri yang telah memiliki izin, namun juga miras oplosan yang berasal dari produksi rumahan.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Ini Anggap Hukuman Kebiri Langgar HAM
Tjahjo mengatakan, harus ada ketegasan dari daerah, bagaimana mengatur peredaran minuman tersebut, sampai pengadaannya.
Misal, peredaran miras hanya boleh di hotel berbintang, dan penjualannya hanya boleh kepada turis asing, tidak sembarang orang bisa mendapatkan miras.
BACA JUGA: Catat Nih, Ada Dua Narkoba Baru Lagi Temuan BNN
Apalagi untuk miras jenis oplosan yang selama ini dianggap sebagai sumber kriminalitas, bahkan sampai mengakibatkan korban tewas.
“Seperti di Papua, saya sangat mendorong perdanya agar konsisten mengendalikan miras. Jangan juga sampai ada barang gelap bisa masuk,” ujar dia. (adv/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN: Yang Kena Rasionalisasi Hanya 500 Ribu PNS
Redaktur : Tim Redaksi