jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada banyak kejanggalan dalam penerbitan hak guna bangunan (HGB) terhadap pulau hasil reklamasi di Pulau C, D dan G.
Karena itu dia minta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menganalisis kembali perizinannya.
BACA JUGA: Anies Bersikukuh Minta Menteri Sofyan Cabut HGB
"Kami melihat ada cacat administrasi di dalam proses penerbitan HGB. Karena itulah kenapa kami mengajukan kepada BPN untuk menbatalkan (izin) Pulau D dan menghentikan proses Pulau C dan Pulau G," kata Anies di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Pusat, Senin (15/1).
Anies melihat, ada klausul perjanjian yang berbeda dengan fakta yang terjadi di lapangan.
BACA JUGA: Sandiaga Minta Menteri Sofyan Balas Surat Secara Resmi
Anies juga mengklaim, dirinya melihat banyak cacat administrasinya.
"Karena itu kami akan bersurat lagi, menjelaskan secara detail agar BPN kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin," kata dia.
BACA JUGA: Ngebet Jegal Reklamasi, Anies Abaikan Etika dan Peraturan
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menolak permintaan Anies untuk membatalkan HGB pulau hasil reklamasi di Pulau C, D, dan G. Sofyan menyarankan Anies mengajukan gugatan ke PTUN.
Sebab, jika pihaknya membatalkan secara sepihak HGB kepada pengembang, maka itu akan menjadi preseden buruk dan membuat iklim ketidakpastian hukum di Indonesia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Minta Pemerintah Batalkan HGB Pulau Reklamasi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga