Pemprov DKI Minta Pemerintah Batalkan HGB Pulau Reklamasi

Rabu, 10 Januari 2018 – 06:17 WIB
Reklamasi. Foto: Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Surat permohonan pembatalan hak guna bangunan (HGB) di tiga pulau reklamasi beredar di media sosial.

Surat tersebut diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.

BACA JUGA: Pulau Reklamasi Jakarta Harus Dimanfaatkan untuk Rakyat

Isinya yaitu mengenai permohonan untuk membatalkan seluruh HGB tiga pulau reklamasi yaitu Pulau C, D dan G.

Surat tersebut teregistrasi dengan nomor 2373/-1.794.2 pada 29 Desember 2017.

BACA JUGA: Hoaks! Tak Ada Kapal Tiongkok ke Pulau Reklamasi

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan keberadaan surat tersebut.

"Bunyinya seperti itu suratnya, kami sudah kirim ke BPN," kata Yayan di Balai Kota DKI, Selasa (9/1).

BACA JUGA: Anies Berhak Tolak Lanjutkan Reklamasi

Yayan mengatakan, pembatalan tersebut bukan sebuah hal yang baru.

Sebab, pasangan Anies dan Sandiaga Uno memang memiliki janji untuk menolak praktek reklamasi di sana.

"Ini kebijakannya Pak Gubernur," tegas Yayan. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Reklamasi, Luhut: Sudah Selesai, Tidak Ada Alasan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler