jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menunggu balasan surat permohonan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruangan/Badan Pertanahan Nasional.
Surat tersebut untuk memastikan langkah Pemprov DKI selanjutnya dalam menggagalkan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
BACA JUGA: Ngebet Jegal Reklamasi, Anies Abaikan Etika dan Peraturan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengharapkan, surat balasan bisa segera dikirimkan ke Pemprov DKI. Mengenai pernyataan Menteri ATR/BPN Soyfan Djalil yang menolak menyetujui pembatalan HGB kepada pengembang, Sandi meminta surat balasan secara resmi.
"Kami nggak mau berspekulasi, kami tunggu prosesnya di sini, Pak Anies yang akan memberikan klarifikasi," kata dia di Balai Kota DKI, Kamis (11/1).
BACA JUGA: Duit Pengembang Reklamasi Cuma Diganti Rp 483 M
Sandi menyadari, dalam surat permohonan ada kemungkinan item legalitas yang membuat Kementerian ATR/BPN menolak permintaan Pemprov DKI.
"Kami pada intinya, saya mengerti bahwa pengajuan yang kemarin itu banyak ketidaksempurnaannya dan banyak dasar-dasar yang digunakan untuk mengajukan itu surat permohonan yang sebelumnya itu yang tidak valid," kata dia.
BACA JUGA: Anak Buah SBY: Pelatihan OK OCE Cuma Cuap-Cuap
Karena itu, dia mengharapkan, surat balasan agar Pemprov DKI bisa merevisi surat permohonan lanjutan.
"Ini akan jadi permintaan kami, BPN memiliki posisi. Dan pada akhirnya semangat kami ingin mengembalikan (proyek reklasi) bahwa proses itu harus ke publik," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempersilakan pemda DKI Jakarta menggugat ke PTUN karena menolak permintaan pencabutan dan membatalkan penerbitan HGB di pulau reklamasi C, D, G.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, siap membatalkan HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan di Pulau D, bila PTUN mengabulkan gugatan Pemda DKI Jakarta.
"Karena itu putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum, " katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/1). (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Minta Pemerintah Batalkan HGB Pulau Reklamasi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga