jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta mempermasalahkan langkah Gubernur Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional mencabut sertifikat HGB pulau reklamasi.
Pasalnya, manuver yang diakui Anies bertujuan menjegal proyek reklamasi itu diambil tanpa berkonsultasi dulu dengan legislatif.
BACA JUGA: DPRD DKI Berjanji Rampungkan 30 Raperda Tahun Ini
“Katanya, Anies-Sandi ingin legislatif-eksekutif berjalan seiringan. Tapi, Faktanya, mereka jalan sendiri tuh. Bagi, saya tidak bagus etikanya,” kata Ketua Fraksi Hanura Ongen Sangaji, Kamis (11/1).
Ongen pun mengatakan, sertifikat HGB pulau reklamasi diterbitkan oleh pemerintah pusat. Karena itu, langkah Anies meminta BPN mencabut sertifikat HGB bisa dikatakan tidak didasari etika baik dalam mengelola pemerintahan.
BACA JUGA: Anak Buah SBY: Pelatihan OK OCE Cuma Cuap-Cuap
Ini bukan pertama kali Anies bertindak tidak etis terkait reklamasi. Sebelumnya, dia juga menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.
Menurut Ongen, manuver Anies tersebut bukan saja tidak etis, tapi juga menerjang aturan. Pasalnya, penarikan rapera yang sudah hampir rampung itu dilakukan tanpa melalui rapat paripurna.
BACA JUGA: Pemprov DKI Minta Pemerintah Batalkan HGB Pulau Reklamasi
Artinya, pasal 133 ayat 4,5, dan 6 tata tertib (Tatib) DPRD DKI tentang penarikan raperda yang tengah dalam pembahasan telah dilanggar.
Kemudian, Peraturan Menteri (Permendagri) Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah juga mewajibkan penarikan raperda dari pembahasan harus dilakukan dalam rapat paripurna.
’’Jangan, aturan ditabrak. Anies, jangan biasakan buruk, harus ada perbaikan tata kelola aturan yang baik,’’ jelasnya.
Penarikan, Raperda menurut Ongen memang kewenangan pemprov. Tetapi, tetap harus melalui prosedur dewan di Kebon Sirih. Jika pelanggaran ini dibiarkan bisa menjadi kebiasan buruk.
’’Pak Anies dan Pak Sandi kan orang hebat. Harusnya, mengerti aturan main. Kami, minta DPRD DKI selenggarakan paripurna pencabutan dua raperda itu,’’ bebernya.
Dia menambahkan, jika dirasa penting maka peraturan daerah dapat dibahas di luar dari susuan yang diajukan dalam prolegda.
"Sesuai dengan Undang-undang Peraturan Daerah No.1/2010 yang mengatur tentang Pembuatan Peraturan Daerah, hal itu boleh dilakukan ketika dianggap urgent. Nah, tanya pak anies. Saya hanya minta taati aturan main,’’ bebernya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo: Jangan Terpancing Isu Murahan Ahok
Redaktur & Reporter : Adil