jpnn.com, KEDIRI - Badan Pengawas Pemilu Kota Kediri berencana menertibkan atribut kampanye peserta pemilu yang banyak beredar di alat mobil angkutan umum.
Untuk menindaklanjuti rencana tersebut, Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansyur mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Kediri.
BACA JUGA: Capek Cuy! Bawaslu Copot 2.084 Atribut Kampanye Bermasalah
Tujuannya, membicarakan rencana penertiban bergambar peserta pemilu yang terpasang di mobil angkutan umum.
Menurut Mansyur, rencana penertiban ini merupakan intruksi langsung dari Bawaslu RI, yang disampaikan melalui surat ederan.
BACA JUGA: Spanduk Soeharto Tersebar, Bawaslu Tak Bisa Bertindak
"Surat edaran ini sebenarnya sudah diterima dua minggu lalu, tapi karena ada kesibukan kegiatan, baru direncanakan sekarang," kata Mansyur.
Selama dalam pantauan, Bawaslu sering melihat gambar peserta pemilu baik caleg maupun capres terpasang di kaca mobil belakang angkutan umum.
Menurutnya, hal itu tidak boleh dilakukan karena melanggar aturan di PKPU.
BACA JUGA: Duh, Puluhan Caleg tak Peduli Peringatan Bawaslu
Sebaliknya pemasangan gambar peserta pemilu boleh dilakukan apabila dipasang di mobil pribadi atau mobil partai.
Teknis pencopotan gambar nantinya akan dilakukan oleh Bawaslu dengan didampingi petugas dari Dinas Perhubungan Kota Kediri. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Belum Tertibkan Atribut Kampanye yang Melanggar
Redaktur & Reporter : Natalia