Masih Banyak Dosen Berijazah S1

Selasa, 23 Oktober 2018 – 08:19 WIB
Mahasiswa kuliah. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

jpnn.com, MALANG - Kemenristekdikti memberi kemudahan persyaratan bagi kampus yang akan membuka prodi (program studi) baru. Dari semula prodi baru wajib memiliki enam dosen, kini hanya lima dosen saja yang diwajibkan.

Hanya saja, menurut Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) wilayah VII Jatim Prof Dr Ir Suprapto DEA, kebijakan ini diperkirakan tidak akan signifikan membantu kampus dalam membuka prodi. Ini jika melihat kekurangan dosen di kampus-kampus.

BACA JUGA: Usulan Prodi Baru Perguruan Tinggi Kewenangan Daerah

Suprapto membeberkan, saat ini kampus swasta di Jawa Timur mempunyai dosen sekitar 18.600 orang. Sedangkan jumlah guru besarnya baru 127 dan lektor kepala sebanyak 780.

”Kelihatannya besar. Tetapi ini saja tidak bisa meng-cover kebutuhan mengajar di kampus,” katanya saat dihubungi Radar Malang (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: 31 Ribu Dosen Masih Berijazah S1

Selain itu, saat ini ada sekitar 500 dosen yang gelarnya masih sarjana strata satu. Meski kondisinya tak sama persis, menurut Suprapto, di kampus negeri juga mengalami kekurangan dosen.

”Kalau negeri memang tidak ada lagi dosen S-1 dan dosen diperbantukan. Hanya, dosen S-2 dan S-3-nya kecil sekali untuk buka prodi baru,” imbuhnya.

BACA JUGA: Sejumlah PTN Siapkan Prodi-prodi Baru, Keren Bro!

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Jawa Timur Prof Dr Suko Wiyono menambahkan, dia secara umum menyambut baik kebijakan Kemenristekdikti ini. ”Semoga saja ya segera diberlakukan dan dikomunikasikan dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),” kata dia.

Tetapi, dia ragu aturan ini bisa diterapkan segera. Karena kadang kala aturan dari Kemenristekdikti masih tak sesuai dengan BAN-PT. ”Misalnya, dulu dosen baik magister atau doktor bisa mengajar dari strata satu hingga tiga,” kata dia.

Nyatanya, asesor BAN-PT pada waktu visitasi ke perguruan tinggi menyatakan apabila dosen yang sudah dimasukkan mengajar di S-1, maka tidak boleh dimasukkan di S-2 dan S-3.

Makanya, jika pun persyaratan ini dipermudah, harus ada sinkronisasi antar kelembagaan. Suko menyatakan, hingga saat ini saja ada 95 persen pengajuan prodi baru ditolak karena tidak ada dosennya.

Sementara itu, saat Dirjen Kelembagaan Kemenristekdikti Patdono Suwignyo melakukan rapat RUU dosen dan guru di UB beberapa waktu lalu, dia mengakui hambatan kualifikasi dosen jadi alasan aturan diperlunak. ”Kadang kala, ada dosen dari PTN diakui jadi dosen lembaga lain untuk menyiasati kebutuhan kampus,’ ujarnya.

Meskipun dosen tersebut sifatnya diperbantukan mengajar, bukan dosen tetap. ”Revisi aturan ini juga kami terapkan di poin lain. Semisal, buka universitas awalnya harus ada minimal 10 prodi, sekarang kami kurangi menjadi lima. Untuk poltek, dari lima prodi dikurangi jadi tiga,” kata dia. (san/c1/riq)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler