Usulan Prodi Baru Perguruan Tinggi Kewenangan Daerah

Jumat, 27 Juli 2018 – 00:18 WIB
Menristekdikti Mohamad Nasir. Foto: Humas Kemenristekdikti

jpnn.com, JAKARTA - Terobosan baru bakal dikeluarkan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) terkait pengurusan program studi (prodi) baru di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS).

Jika sebelumnya semua usulan pembukaan prodi baru diajukan ke pusat, ke depan bakal menjadi kewenangan daerah. Sedangkan usulan pembentukan universitas maupun institut tetap dipegang pusat.

BACA JUGA: Dongkrak Hasil Riset Asean, Lima Universitas Bergabung

Menristekdikti Mohamad Nasir mengungkapkan, dengan adanya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) akan ada beberapa kewenangan yang dilimpahkan ke daerah. Sebab, LLDikti bertanggung jawab mengkoordinasikan PTN dan PTS yang ada di wilayahnya.

"Tugas LLDikti makin tinggi maka perannya juga sangat tinggi. Nantinya pengusulan program studi akan kami coba delegasikan ke daerah suoaya lebih sederhana di sana. Kalau universitas, institut tetap di kementerian," kata Menteri Nasir usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala dan sekretaris LLDikti di Jakarta, Kamis (26/7).

BACA JUGA: 2019, Kemenristekdikti Targetkan 7.300 Jurnal Terakreditasi

Kalau di daerah sudah selesai merevisi usulan prodi baru lanjutnya, kementerian tinggal mengeluarkan SKnya. Karena izin tetap di kementerian, tapi di dalam me-review, melakukan tindakan penertiban semuanya akan diserahkan di LLDikti.

Menteri Nasir menegaskan, tugas utama LLDikti adalah tetap mengkoordinasikan, menertibkan tapi dalam hal ini pembinaan, pengawasan dan pengedalian tidak hanya pada PTS tapi PTN.

BACA JUGA: Rp 6,9 Miliar untuk Modal 438 Bisnis Mahasiswa

Penyetaraan pelayanan antara negeri dan swasta nanti lambat laun akan disesuaikan. Karena selama ini PTN langsung berurusan dengan kementerian. Sedangkan PTS diurus Kopertis. Dengan adanya LLDikti, urusan PTN dan PTS jadi satu pintu.

LLDIKTI terbentuk lewat Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi pada April 2018. LLDikti merupakan transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang dulu mengkoordinasikan PTS di wilayahnya kerja masing-masing.

Sebanyak 28 pejabat resmi dilantik hari, terdiri dari 14 Kepala LLDikti dan 14 Sekretaris LLDikti dari 14 wilayah LLDikti. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendataan HP Dosen dan Mahasiswa Bukan untuk Memata-matai


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler