Masih Byar Pet, Denda Naik 300 Persen

Jumat, 05 Februari 2010 – 08:41 WIB

MEDAN- Meski di wilayah Sumut masih sering terjadi pemadaman listrik alias byar pet, namun PLN Sumut tetap akan menerapkan keputusan Direksi PLN No 018.K/DIR/2010 mengenai kenaikan tarif denda pembayaran rekening listrik rumah tangga hingga industri sebesar 70 sampai 300 persen

Kepada Sumut Pos, Humas PLN Sumut, Raidir Sigalinging menegaskan kalau pihaknya tetap menerapkan denda sesuai dengan kebijakan Direksi kepada pelanggan yang menunggak

BACA JUGA: RAPP Bantah Olah Kayu Hasil Pembalakan

"Jika pelanggan melakukan pembayaran di luar ketentuan yang sudah ditetapkan ini, kita akan memberlakukan biaya keterlambatan," kata Raidir, kemarin (4/2)
Listrik pelanggan dengan penggunaan 450 Volt Ampere (VA) sampai 13 KVA pembayaran mulai tanggal 1-20 bulan berjalan, pelanggan dengan pemakaian lebih dari 13 KVA tanggal pembayaran 21-27 bulan berjalan.

Sigalingging juga menambahkan semua ketentuan yang sudah diputuskan oleh jajaran Direksi akan diterapkan juga di PLN wilayah Sumut

BACA JUGA: Solar Panel Bisa Atasi Krisis Listrik

"Itu kan sudah menjadi keputusan direksi, mengenai kenaikan tarif denda kita juga sudah berlakukan di PLN Sumut," tambahnya.

Menurut Raidir, inisiatif dari pemerintah dan PLN melihat fakta yang ada secara jernih untuk menciptakan kepatuhan sosial dari masyarakat
Bila masyarakat ingin membatalkan kebijakan kenaikan denda tunggkan itu, Raidir menyebutkan masyarakat harus melakukan pendekatan kepada DPRD atau lebih jauh menempuh jalur hukum untuk pembatalan kebijakan ini.

Elemen masyarakat memang menonak kebijakan PLN itu

BACA JUGA: Peredaran Batik Impor Diawasi

Farid Wajdi, Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), mengatakan, jika pasokan energi listrik tak memadai yang berdampak ekonomi masyarakat tersendat, sudah seharusnya ada keringanan denda, bukan malah menaikkan

Farid mengatakan, seharusnya kebijakan Direksi menaikkan denda tunggakan itu harus melalui kajian dan penelitian mendalam"Ada dua hal yang harus dikaji terlebih dahulu, pertama kemungkinan terjadi penunggakan karena memang tak mampu bayar karena kondisi ekonomi pelangganKedua, memang masyarakat tak mau membayar sebagai bentuk protes atas kinerja PLN yang buruk," terangnya

Dekan Fakultas Hukum UMSU itu juga menambahkan seharusnya PLN memberikan kompensasi berupa keringanan biaya agar ekonomi masyarakat bisa bersaing di era pasar bebas sekarang iniBukan malah justeru memberatkan pengusaha dengan menaikkan denda tunggakan. 

Kondisi seringnya listrik byar pet pun mendapat reaksi keras dari Ketua Forum Daerah Usaha Kecil Menengah (UKM) di Medan, Cahyo Pramono AsriCahyo mengatakan  pemadaman yang dilakukan PT PLN ini tidak bisa ditolerir oleh pengusahaSelain merugikan, dampak sosial dan psikologisnya juga muncul kepada masyarakat luas karena sering marah-marah lalu mengumpat PLN

Cahyo mengatakan, pelaku usaha kecil yang tidak mampu membeli ganset”Jadi PT PLN harus berikan kompensasi ganset gratis bila ingin matikan listrikHal ini tentunya tidak mungkinMakanya, PT PLN ini harus segera melakukan perbaikan segera mungkin dan membuat kontrak kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan pemadaman,” katanya(mag-16/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bappenas Utamakan Kawasan Perbatasan


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler