Commissioner PT RAPP, Kartika D Antono, menyatakan bahwa kayu yang masuk ke RAPP bukan hasil dari praktek Ilegal logging
BACA JUGA: Solar Panel Bisa Atasi Krisis Listrik
"Tetapi bahan baku kayu berasal dari sumber-sumber yang legal dan diverifikasiMenurutnya, kayu yang ditebang dan diangkut untuk membuat bahan kertas semuanya sudah sesuai prosedur tata usaha kayu dan ketentuan lainnya yang berlaku
BACA JUGA: Peredaran Batik Impor Diawasi
Kepastian itu diperkuat dengan audit sejak oktober 2002 yang dilakukan auditor independen SGS melalui program Forest Sector Monitoring (FSM) dan LSM sebagai pemantau melakukan"Kayu yang diambil merupakan lahan yang telah diberikan izinya oleh pemerintah setelah mengikuti prosedur dan ketentuan yang ada untuk mendapatkan lahan tersebut
BACA JUGA: Bappenas Utamakan Kawasan Perbatasan
Kami juga tidak mengambil kayu diluar wilayah yang telah diberikan izinnya, apalagi mengelola kayu hasil dari pembalakan liar," ungkasnya. (yud/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Ingin Bantu Proyek Listrik 1032 MW
Redaktur : Antoni