JAKARTA—Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan, pihaknya siap untuk mengawasi peredaran produk teksil bercorak batik yang masuk ke wilayah Indonesia, mengingat makin maraknya produk batik impor yang beredar di pasaran.
“Pemerintah akan terus berupaya untuk mengawasi perdaran batik impor untuk melindungi hak cipta dan melindungi pasar dalam negeri,” ungkapnya di sela acara peresmian pusat batik Nusantara di Thamrin City, Jakarta, Kamis (4/2).
Dikatakan, saat ini kain batik sudah menjadi brand image Indonesia dan pemerintah pun semakin giat untuk menggenjot angka ekspor batik ke beberapa negara yang menjadi pasar tujuan utama ekspor Batik Indonesia.
Mendag mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) , realisasi angka ekspor batik Indonesia ke beberapa negara di dunia pada periode 2004-2008 menunjukkan tren yang positif.
“Angka ekspr batik hingga tahun 2008 terus menunjukkan angka yang prositif, walaupun sempat pada tahun 2005 mengalami penurunan,” ujarnyaDisebutkan, pada tahun 2004 nilai ekspor batik Indonesia mampu mencapai nilai US$ 34,2 juta yang kemudian mengalami penurunan yang cukup signifikan pada tahun 2005 yang hanya mencapai US$ 12,43 juta.
Selanjutnya, pada tahun 2006 – 2008 secara berturut-turut mengalami peningkatan
BACA JUGA: Bappenas Utamakan Kawasan Perbatasan
Yakni, tahun 2006 mencapai US$ 14,26 juta, tahun 2007 mencapai US$ 20,87 juta dolar dan tahun 2008 mencapai angka US$ 32,27 jutaBACA JUGA: Pertamina Ingin Bantu Proyek Listrik 1032 MW
Negara tujuan utama ekspor batik Indonesia, antara lain Amerika Serikat, Perancis, Belgia, Inggris dan Jerman.Sementara itu, dengan dibukanya pusat batik Nusantara yang terletak di Thamrin City, Jakarta, Mendag juga mengharapkan akan mampu mendongkrak angka penjualan batik di dalam negeri
BACA JUGA: Banyak SDA Bukan Berarti Kaya
“Sebelumnya, kita sudah punya Sarinah, kemudian baru-baru ini ada Alun-Alun Indonesia yang terletak di Grand Indonesia, nah sekarang kita ada yang terbaru lagi, yakni Thamrin City,” terangnyaSiapkan Aturan Label Batik
Dalam kesempatan itu Mendag juga mengatakan, pemerintah akan mengatur masalah pencantuman label produk batik yang diproduksi oleh para perajin batik di IndonesiaMenurutnya, pencantuman label sebagai bentuk perlindungan dari pemerintah terhadap perajin batik dari serbuan produk batik ilegal, maupun tekstil bermotif batik memperjelas segmen batik.
“Pencantuman label ini memang akan memberikan dampak biaya tersendiri bagi para perajinNamun, kami akan mencarikan solusi sementara untuk menangani masalah ini,” terangnya
Sebagai solusi tahap awal, pencantuman label pada batik dimulai secara sukarela oleh produsen batik“Kami akan mencari produsen batik yang mau secara sukarela menerapkan pencantuman label batiknya,” ujarnya seraya menambahkan, pencantuman label batik ini juga untuk memudahkan konsumen dalam membedakan variasi batik, sehingga segmen batik menjadi jelas.
Sementara Ketua Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Hesti Indah Kresnarini menambahkan bahwa dalam rangka menggiatkan promosi batik sebagai warisan budaya Indonesia, pihaknya akan menggalakan kampanye Aku Cinta Indonesia (ACI).
“Diharapkan dengan digalakkannya kampanye ini, akan mampu menggenjot konsumsi masyarakat terhadap produksi dalam negeri,” imbuhnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Produk Toyota Bermasalah Lagi
Redaktur : Soetomo Samsu