Masih Cukup Waktu untuk Bentuk Panwas

Sabtu, 06 Maret 2010 – 07:11 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, sebenarnya polemik pembentukan panwas tidak mengganggu pelaksanaan pilkada yang di gelar di 244 daerah tahun iniDijelaskan Gamawan, untuk panwas pilkada yang digelar sebelum Agustus 2010, pembentukan panwas tidak ada persoalan.

Sementara, untuk panwas pilkada yang digelar Agustus ke atas, nantinya tetap bisa dibentuk setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 yang diajukan Bawaslu.

Dalam hitung-hitungan Gamawan, kalau pun MK mengeluarkan putusan pada akhir Maret ini, maka masih ada waktu untuk membentuk panwas yang akan mengawasi tahapan pilkada yang digelar Agustus ke atas.

"Ini (masalah pembentukan panwas, red) yang dipertengkarkan yang lewat Agustus

BACA JUGA: Mendagri Setuju Panwas Dibentuk DPRD

Nah,  kalau yang lewat Agustus itu kan masih ada waktu
Walaupun 15 hari lagi diketok palu oleh MK, masih ada waktu kita

BACA JUGA: Pemilih Siluman Bayangi Pilkada Kepri

Sementara yang sebelum Agustus, KPU maupun Bawaslu tidak mempermasalahkan
Jalan saja itu

BACA JUGA: DPS Dirilis, Panwascam Belum Dilantik

Kalau yang pemilihan Mei, Juni, Juli, itu tidak masalahAman lah kita," ungkap Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (5/3).

Meski demikian, Gamawan berharap agar MK bisa mengeluarkan putusan dalam waktu dekatBagaimana pun, untuk proses pembentukan panwas berdasar keputusan MK nantinya, tetap memerlukan waktu"Saat uji materi ini berjalan kita sudah hitung hitungan juga resikonyaKalau ini nanti ditaati keputusan MK itu, kita masih punya bulan Maret ini untuk forsir hingga April, untuk mengejar (pilkada yang digelar) September, Oktober, November," terang Gamawan.

Mantan gubernur Sumbar itu menjelaskan, masalah masih adanya waktu yang cukup ini sebenarnya yang dipersoalkan KPUKomisi yang dipimpin Abdul Hafiz Anshary ini menilai, Bawaslu tergesa-gesa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan panwas yang keanggotaannya berasal dari panwas pilpres 2009

"Itu sebenarnya yang dipermasalahkan KPU, kenapa masih ada waktu enam bulan, tapi sudah dikeluarkan SK-nyaItu yang tidak mau KPUBawaslu beralasan, mereka telah keliling kirim surat bahwa syarat belum lengkap, tapi tidak dijawab," ujar Gamawan. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Pemilih di 12 Daerah Bermasalah


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler