Sementara, untuk panwas pilkada yang digelar Agustus ke atas, nantinya tetap bisa dibentuk setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 yang diajukan Bawaslu.
Dalam hitung-hitungan Gamawan, kalau pun MK mengeluarkan putusan pada akhir Maret ini, maka masih ada waktu untuk membentuk panwas yang akan mengawasi tahapan pilkada yang digelar Agustus ke atas.
"Ini (masalah pembentukan panwas, red) yang dipertengkarkan yang lewat Agustus
BACA JUGA: Mendagri Setuju Panwas Dibentuk DPRD
Nah, kalau yang lewat Agustus itu kan masih ada waktuBACA JUGA: Pemilih Siluman Bayangi Pilkada Kepri
Sementara yang sebelum Agustus, KPU maupun Bawaslu tidak mempermasalahkanBACA JUGA: DPS Dirilis, Panwascam Belum Dilantik
Kalau yang pemilihan Mei, Juni, Juli, itu tidak masalahAman lah kita," ungkap Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (5/3).Meski demikian, Gamawan berharap agar MK bisa mengeluarkan putusan dalam waktu dekatBagaimana pun, untuk proses pembentukan panwas berdasar keputusan MK nantinya, tetap memerlukan waktu"Saat uji materi ini berjalan kita sudah hitung hitungan juga resikonyaKalau ini nanti ditaati keputusan MK itu, kita masih punya bulan Maret ini untuk forsir hingga April, untuk mengejar (pilkada yang digelar) September, Oktober, November," terang Gamawan.
Mantan gubernur Sumbar itu menjelaskan, masalah masih adanya waktu yang cukup ini sebenarnya yang dipersoalkan KPUKomisi yang dipimpin Abdul Hafiz Anshary ini menilai, Bawaslu tergesa-gesa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan panwas yang keanggotaannya berasal dari panwas pilpres 2009
"Itu sebenarnya yang dipermasalahkan KPU, kenapa masih ada waktu enam bulan, tapi sudah dikeluarkan SK-nyaItu yang tidak mau KPUBawaslu beralasan, mereka telah keliling kirim surat bahwa syarat belum lengkap, tapi tidak dijawab," ujar Gamawan. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Pemilih di 12 Daerah Bermasalah
Redaktur : Antoni