Mendagri Setuju Panwas Dibentuk DPRD

Jumat, 05 Maret 2010 – 04:58 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi berharap, langkah DPRD di sejumlah daerah yang sudah dan sedang melakukan proses seleksi keanggotaan panwas pilkada, bisa terakomodir dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinyaJika MK memutuskan pembentukan panwas oleh DPRD, maka proses yang sudah dilakukan DPRD bisa terus dilanjutkan.

"Saya berharap yang dilakukan oleh DPRD diakomodir oleh MK

BACA JUGA: Pemilih Siluman Bayangi Pilkada Kepri

Ya mudah-mudahan sama dengan (putusannya, red) MK," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Kamis (4/3)


Dia yakin, apa pun keputusan MK nantinya, KPU dan Bawaslu akan bisa menerimanya

BACA JUGA: DPS Dirilis, Panwascam Belum Dilantik

Dia berharap, MK bisa cepat mengeluarkan putusan karena tahapan pilkada di sejumlah daerah sudah berjalan
Putusan MK diharapkan menjadi dasar legalitas pembentukan panwas dan polemik mengenai hal ini bisa berakhir

BACA JUGA: Data Pemilih di 12 Daerah Bermasalah

"Saya berharap keputusan MK bisa menjawab persoalan ini," ujar Gamawan.

Gamawan sendiri mengaku belum menerima undangan dari MK untuk hadir di persidangan gugatan judicial review atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yakni yang terkait dengan pembentukan panwasJika sudah menerima undangan, Gamawan menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim MK

Saat ditanya apakah proses mediasi KPU dengan Bawaslu sudah berakhir, Gamawan membenarkanGamawan mengatakan, beberapa waktu lalu dirinya sudah menelepon Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary"Ya kita tunggu sajalah keputusan MK," ujar Gamawan yang selama ini menjadi mediator pertemuan Bawaslu-KPU

Seperti diberitakan, Gamawan sudah beberapa kali menjadi mediator 'perseteruan' KPU dengan Bawaslu, terkait dengan mekanisme pembentukan panwas pilkadaDi saat belum tercapai kesepakatan, Bawaslu mengajukan judicial review UU No.22 Tahun 2007 ke MK.

Terkait polemik pembentukan Panwas ini, dua hari lalu Ketua KPU Abdul Hafiz menegaskan, pembentukan panwas oleh DPRD dijamin UUKarenanya, dia berharap DPRD tidak perlu ragu melakukan proses pembentukan panwas pilkadaTerlebih, sudah keluar fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan DPRD bisa membentuk panwas, sebagai solusi jika Bawaslu belum menetapkan panwas(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panwas Diminta Soroti Mobilisasi PNS


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler