jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan batas waktu pengukuran ulang kapal sampai akhir 2017.
Lalu bagaimana bila masih ada pemilik kapal yang belum melakukan pengukuran sampai batas waktu yang ditentukan?
BACA JUGA: Masih Banyak Pemilik Kapal yang Tunda Ukur Ulang Armadanya
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono mengatakan, untuk kapal yang tidak melapor dalam batas waktu yang telah ditentukan, pihaknya bakal memberi sanksi tegas.
"Kapal yang tidak melapor dalam batas waktu yang ditentukan akan dihapus dari Daftar Kapal Indonesia (DKI). Sedangkan kapal yang sudah diverifikasi, namun belum melengkapi bukti kepemilikan tidak akan diberikan SPB oleh Syahbandar,” tegas Tonny.
BACA JUGA: Masih Ada 4.320 Kapal Lagi yang Belum Diukur Ulang
Selanjutnya permasalahan yang mungkin masih ada, akan dikoordinasikan bersama antara Kemehub dan KKP.
"Kami akan membantu untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal guna mendapat surat ukur kapal yang berlaku selamanya, selama tidak ada perubahan bentuk kapal,” tandas Tonny.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Kemenhub Bantu Percepatan Proses Pengukuran Kapal Ikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Setjen Kemenhub Semester I 2017 Capai 33,52 persen
Redaktur & Reporter : Yessy