Masih Ingat Kasus Anak Anggota DPRD yang Perkosa Siswi di Pekanbaru? Ini Kabar Terbarunya

Minggu, 09 Januari 2022 – 19:42 WIB
Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi. (ANTARA/Annisa Firdausi)

jpnn.com, PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi memastikan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru AR, 21, terhadap siswi SMP A, 15, masih terus berlanjut meski kedua belah pihak telah berdamai.

Kombes Pria Budi di Pekanbaru, Minggu, juga membenarkan telah terjadinya perdamaian antara keluarga korban dan keluarga pelaku dengan pemberian uang sebesar Rp 80 juta kepada keluarga korban.

BACA JUGA: Inilah Tampang Begal Sadis Perampas Motor Mbak Surtinem Penyapu Jalan di Medan

"Benar. Namun, penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada," sebut Pria Budi.

Pria melanjutkan kasus pelecehan seksual bukan merupakan delik aduan sehingga kasus tetap berjalan sesuai aturan yang ada walaupun laporan telah dicabut oleh pihak korban.

BACA JUGA: Sejoli Ini Berbuat Dosa di Kamar Indekos, Lihat Tampang Mereka setelah Digerebek

"Kami sampaikan kasus sudah tahap satu, artinya berkas sudah ada di kejaksaan. Semoga dalam waktu yang tidak lama akan ada diperiksa jaksa dan bila ada kurang kami akan memenuhinya," terangnya.

Selanjutnya, Pria Budi mengatakan jika berkas sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum dalam artian sudah lengkap, maka tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan.

BACA JUGA: Berondong Gagal Begituan dengan Emak-Emak PSK di Kuta, Kelakuannya Memang Keterlaluan

Adapun kasus ini merupakan perkara pencabulan dan persetubuhan anak dan diatur dalam pasal 81 atau pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.

"Ancaman hukuman sedikitnya lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun," tukasnya.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Riau Esther Yuliani menilai kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun itu adalah kejahatan luar biasa.

Esther Yuliani juga mengecam segala jenis tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak karena hal tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Mengingat kasus ini tengah menjadi sorotan publik, LPA Provinsi Riau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama mengawal proses hukum kasus tersebut agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata

"Harus mengedepankan hak dan kepentingan korban, serta dilakukan upaya-upaya pengobatan yang terbaik baik untuk fisik dan psikis korban," lanjutnya.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler