Masih Ingat Kasus Ayah Pelaku Mutilasi Anak di Tembilahan? Ini Kabar Terbarunya

Kamis, 16 Juni 2022 – 08:10 WIB
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan. Foto: ANTARA/Adriah

jpnn.com, TEMBILAHAN - Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, masih terus diselidiki kepolisian setempat.

Teranyar, pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa itu kini masih menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru, Riau.

BACA JUGA: Ayah Mutilasi Anak Kandung di Tembilahan Riau

“Sudah kami bawa ke RS Jiwa Tampan Pekanbaru untuk dilakukan observasi kejiwaan. Setelah hasilnya keluar nanti kami akan publish,” ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, di Tembilahan, Rabu (15/6).

Kapolres mengatakan pelaku diberangkatkan menuju Pekanbaru pada Senin (13/6) malam dari Tembilahan.

BACA JUGA: Motif Penusukan di PS Mall Akhirnya Terungkap, Ternyata Ini Penyebabnya

Hingga saat ini belum diketahui pasti apa motif pembunuhan tersebut, karena pemeriksaan masih berlanjut.

“Jadi untuk motifnya seperti apa kami juga belum tahu apakah terduga pelaku ini dalam keadaan sehat atau gangguan jiwa kami masih menunggu hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa,” ujar Kapolres.

BACA JUGA: Anda Mengenal Wanita Ini? Dia Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

Fatimah, bocah 10 tahun menjadi korban pembunuhan oleh ayahnya Arharubi (42) dengan dimutilasi pada Senin sekitar pukul 14.00 WIB.

Fatimah diketahui hanya tinggal berdua bersama ayahnya yang diduga mengalami gangguan jiwa, di rumahnya yang terletak di Parit 4, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Kedua orangtua Fatimah sudah lama berpisah sejak ia masih balita, sedangkan ibunya tinggal di Desa Igal di Kecamatan Mandah.

“Statusnya bersama istrinya juga ternyata mereka sudah bercerai sejak korban masih bayi,” kata Kapolres.

Untuk saat ini, ujar Kapolres, pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap bagian tubuh korban yang sampai hari ini belum ditemukan.

“Masih kami upayakan pencarian,” ujarnya lagi.

Kapolres menyebutkan, jika hasil pemeriksaan pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa, maka perkara akan dihentikan.

BACA JUGA: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

“Perkara kami batalkan demi hukum,” kata Kapolres.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler