Masih Ingat Kasus Orang Tua Murid yang Bikin Guru Buta, Ini Kabar Terbarunya

Senin, 28 Agustus 2023 – 22:04 WIB
Tersangka AJ (45) pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong saat ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong 6 Agustus 2023. Foto: ANTARA/dokumen/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Kasus penganiayaan Zaharman, 58, guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu oleh orang tua murid pada awal Agustus lalu segera diadili.

Penyidik Polres Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini tengah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka berinisial AJ, 45, warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. 

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan di Mataram

"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas pemeriksaan dan segera dilimpahkan kepada penuntut umum Kejari Rejang Lebong. Saat ini jumlah saksi yang sudah diperiksa ada 11 orang," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar didampingi KBO Reskrim Ipda Rudi Sampurno di Mapolres Rejang Lebong, Senin.

Dia menjelaskan, para saksi yang diperiksa ini di antaranya satpam dan guru serta siswa di SMAN 7 Rejang Lebong, kemudian saksi ahli pidana serta saksi dari dokter spesialis mata RS AR Bunda Kota Lubuklinggau tempat korban menjalani perawatan pertama kali.

BACA JUGA: Orang Tua Murid Penganiaya Guru Olahraga di Rejang Lebong Terancam Lama di Penjara

Tersangka AJ dalam kasus itu, kata dia, terancam hukuman selama 16 tahun penjara karena diduga berencana melakukan penganiayaan berat terhadap korban.

"Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun," terangnya.

BACA JUGA: Fakta Baru soal Orang Tua Murid Penganiaya Guru Olahraga di Rejang Lebong

Sejauh ini tersangka AJ, tambah dia, masih mendekam di tahanan Polres Rejang Lebong.

Berkas pemeriksaan tersangka ini masih akan menunggu hasil pemeriksaan JPU Kejari Rejang Lebong, apakah sudah lengkap atau belum, jika dinyatakan sudah lengkap maka tersangka dan berkasnya segera dilimpahkan atau P21.

Sebelumnya kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang pada Selasa (1/8) sekitar Pukul 09.30 WIB.

Peristiwa ini bermula saat korban mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif, kemudian korban menindak murid yang merokok itu dan selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah memanggil orang tuanya.

Kemudian orang tua murid berinisial AJ datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban.

Setelah bertemu pelaku langsung mengarahkan katapel sehingga mengenai mata sebelah kanan, melihat korban berdarah pelaku langsung melarikan diri.

Tersangka AJ pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 23.05 WIB menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong setelah empat hari dikejar tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polsek Padang Ulak Tanding dan Polda Bengkulu.

Dari pengakuan tersangka AJ di hadapan petugas penyidik menyatakan dirinya emosi setelah menerima laporan dari anaknya PDM (16) yang mengaku ditendang oleh korban karena dituduh merokok di lingkungan sekolah.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler