Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan di Mataram

Minggu, 06 Agustus 2023 – 21:00 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Tengah) saat menggelar Konferensi pers di Polresta Mataram. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap HS dan AH, warga Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Keduanya mengalami penganiayaan di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Minggu (18/6) lalu.

BACA JUGA: Kapolres Rejang Lebong Minta Pelaku Penganiayaan Guru Segera Menyerahkan Diri

Penetapan tersangka tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor 100 / V/ yang masuk ke Polresta Mataram tertanggal 20 Juni 2023.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyebut ketiga tersangka ialah DT, AS dan MM.

BACA JUGA: Uang Ratusan Juta Milik Warga Diam-diam Ditarik Pegawai Bank di Mataram

"Dua di antaranya telah diamankan dan satu lagi masih dalam proses pencarian," kata Yogi di Mapolresta Mataram, Minggu (6/8).

Kedua tersangka DT dan AS merupakan warga Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram. Mereka ditangkap dalam waktu berdekatan.

BACA JUGA: Heboh Penemuan Potongan Tubuh Manusia Korban Mutilasi di Jombang, Kepala Belum Ditemukan

"Sementara satu lagi inisial MM masih dalam proses pencarian,"ungkap Yogi.

Peristiwa penganiayaan yang terjadi pertengahan bulan lalu itu bermula saat korban baru pulang dari wilayah Lilir, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Di tengah perjalanan, tiba-tiba kepala salah satu korban dipukul menggunakan botol kaca oleh orang yang tidak dikenal.

Tidak terima kejadian tersebut, korban bersama saksi mengejar para pelaku. Tepat di jalan Ade Irma Suryani, motor pelaku di tendang oleh korban kemudian terjatuh.

"Karena hendak membalas kejadian sebelumnya korban berhenti dan mendatangai terduga pelaku yang sedang terjatuh," ungkap Yogi.

Namun tak disangka, pelaku berteriak dan seketika beberapa warga sekitar itu keluar dan membantu pelaku yang minta tolong.

"Korban sempat melawan untuk membela diri, tetapi karena ada warga yang membawa senjata tajam (sajam) kedua korban akhirnya terkena sajam," beber Yogi.

Dari hasil visum et repertum, korban AH mengalami luka di sisi kiri hidung akibat benda tajam.

Sedangkan pada korban HS terdapat luka di lengan kiri bawah juga akibat karena kekerasan benda tajam.

"Kami sudah mengidentifikasi terduga pelaku tiga orang. Kami berharap kepada terduga MM agar segera melaporkan diri demi kelancaran proses kasus ini," ucapnya.

Kepolisian tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi penyelesaian perkara ini melalui restorative justice (RJ) sesuai yang diatur dalam UU.

"Selagi permintaan ini tidak dalam tekanan siapa pun dan dari mana pun, maka kami siap bukakan pintu RJ. Kami akan fasilitasi," jelas Yogi.

Yogi menyebut kasus ini bersifat pribadi antara seseorang dengan seseorang, bukan antarkelompok warga.

Dia berharap agar masyarakat waspada dan hati-hati atas informasi yang bersifat provokasi.

"Dan bila dalam perjalanan proses ini timbul keinginan kedua belah pihak untuk berdamai, kepolisian siap memfasilitasi mediasi untuk RJ," ujarnya.(mcr38/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler