jpnn.com, LUMAJANG - Masih ingat dengan kasus menendang sesajen di Gunung Semeru, beberapa waktu lalu?
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda menyampaikan kabar terbaru terkait nasib pelaku Hadfana Firdaus.
BACA JUGA: Membandingkan Kasus Penendang Sesajen dengan Edy Mulyadi, Senator Kaltim Sentil Polisi
Dilansir dari JPNN Jatim (jatim.jpnn.com), Mirzantio menyebut Hadfana segera menjalani sidang perdana.
Sidang akan digelar secara online, di mana Hadfana tetap berada di Lapas Kelas 2 B Lumajang.
BACA JUGA: Hadfana Firdaus Penendang Sesajen Beri Pengakuan kepada Thoriqul Haq, Ini Fakta Baru
"Besok, dia (Hadfana Firdaus) akan melakukan sidang perdana secara teleconference," ujar Mirzantio kepada JPNN.com Senin (4/4).
Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan.
BACA JUGA: Pakar Sosiologi Unair Komentari Penangkapan Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Begini Katanya
Setelah itu, pada sidang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi.
Kasus pembuangan sesajen di Gunung Semeru itu telah dinyatakan P21 atau berkas lengkap oleh Polres Lumajang pada 9 Maret 2022.
Sidang yang dilaksanakan besok Selasa, (5/4) akan dilakukan secara online.
Tersangka berada di Lapas Kelas 2 B Lumajang, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada Kejaksaan Negeri Lumajang dan hakim di Pengadilan setempat.
Kasus pembuangan sesajen di Gunung Semeru sempat viral lantaran kondisi waktu itu masih dalam suasana berduka atas bencana erupsi Gunung Semeru yang mengakibatkan banyak korban meninggal.
"Setelah pembacaan dakwaan nanti bakal eksepsi atau setelah itu pemanggilan saksi," pungkas Mirzantio. (mcr26/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang