Masih Ingat Mantan Bupati yang Punya Penjara di Rumahnya? Begini Nasibnya Kini

Jumat, 07 Juli 2023 – 20:20 WIB
Penyidik Polda Sumatera Utara melimpahkan tahap II perkara tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Perangin-angin (nomor tiga dari kanan) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (ANTARA/HO-Humas Polda Sumut)

jpnn.com - MEDAN - Polda Sumatera Utara menyampaikan kabar terbaru terkait mantan bupati yang memiliki kerangkeng penjara di kediamannya.

Polda Sumut melimpahkan berkas tersangka mantan bupati Langkat Terbit Perangin-angin ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

BACA JUGA: Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Mantan Bupati Langkat Memasuki Babak Baru

Mantan Bupati Langkat itu dilimpahkan tahap II dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pelimpahan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.

BACA JUGA: Umur Komplotan Begal Bengis Bersenjata Tajam Bikin Bergeleng

"Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP ke Kejati Sumut dan proses penyerahannya di Gedung KPK RI," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Medan, Jumat (7/7).

Sebelumnya, TRP terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kuala, Langkat, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Bobby Nasution: Ke Depan Harus Dilakukan Tindakan yang Lebih Tegas Lagi

Selain TRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan orang tersangka lainnya.

Hadi menyebut kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng.

Adapun delapan tersangka yang terlibat bersama TRP yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS.

Akibat perbuatannya sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun penjara.

"Para tersangka melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terkini Kasus yang Menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler