jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan bahwa upaya menyampaikan aspirasi ataupun pendapat termasuk dalam menolak Omnibus Law Cipta Kerja tidak harus selalu dengan unjuk rasa.
Menurut Nana, ada baiknya elemen yang mau berunjuk rasa menyampaikan perwakilan mereka untuk menyampaikan aspirasi.
"Penyampaian aspirasi ini kemudian turun ke jalan, lebih baik mediasi dengan beberapa perwakilan," ujar Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (19/20).
Lebih lanjut Nana mengatakan, saat ini tingkat penularan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta masih tinggi. Artinya Jakarta masih berstatus zona merah Covid-19.
BACA JUGA: Pak Kapolda Tegaskan Demonstrasi Tetap Diperbolehkan, Asalkan...
Nana lantas merujuk hasil pemeriksaan (testing) dan penelusuran (tracing) yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19. Menurutnya, kasus baru Covid-19 di wilayah ibu kota masih di angka 1.000 per hari.
"Cuma dalam hal ini tentunya berharap kepada masyarakat yang sampai saat ini di Jakarta ini perkembangan Covid-19 di Jakarta masih zona merah. Hampir setiap hari dari hasil testing kemudian tracing yang dilakukan oleh gugus tugas masih di atas seribu," sebutnya.
Oleh karena itu Nana mengharapkan para pedemo tidak tertulari Covid-19. Sebab, para pedemo yang tertular Covid-19 berpotensi menularkan virus pemicu pandemi global itu kepada keluarga mereka di rumah.
BACA JUGA: Massa FPI dkk Tak Bisa Mendekati Istana, Kapolda Jamin Keamanan Ibu Kota
"Jangan sampai karena demo, tertular atau terpapar Covid-19. Kemudian, pulang demo menularkan Covid-19 kepada keluarganya. Jadi saya harapkan sayangilah kepada setiap keluarga," katanya.
Nana menegaskan, cuma ada dua kemungkinan bagi yang terpapar Covid-19. Kemungkinan pertama ialah sembuh.
BACA JUGA: Info dari Jubir Polda Metro Jaya soal Pedemo Positif Corona
"Kedua Anda lewat (mati). Kami tentunya berharap untuk masyarakat yang akan turun demo memperhatikan hal ini," pungkas Nana. (mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama