"Maka bagi saya serius menindaklanjuti penunjukan itu, dan Refly Harun diberi waktu sampai Senin kemarin dan dia minta waktu diperpanjang lagi
BACA JUGA: Kabupaten Muko-Muko Belum Miliki Lapas
Meskipun bagi saya, nunjuk orang apa susahnya sihMenurut Mahfud yang juga mantan menteri pertahanan era Gusdur, Refly minta agar melibatkan Indonesia Corruption Watch (ICW)
BACA JUGA: Miranda Bersumpah Tidak Ada Deal
"Ada usul ICW harus dilibatkan disituBACA JUGA: 2011, Pekerja Asing Wajib Gunakan Bahasa Indonesia
mau ICW boleh mau malaikat bolehAsal jangan usulkan orang yang tidak bisa misalkan saya usulkan presiden, itu kan gak bisa," katanya.Pokoknya kata Mahfud, siapa saja saja yang dianggap kritis dan mau memongkar kasus ini di MK, pihaknya tidak mempermasalahkan"Diberi waktu sampai besokIni tetap akan ditindak lanjuti sampai tuntas karena saya yakin Refly harun itu orang jujur, dan kali ini kejujuran dan keberaniannya akan diuji, bertaruhan dengan kejujuran dan keberanian saya," tukasnya.
Mahfud mengatakan advokat Refly Harun dan MK punya hak dan kewajiban hukumKata dia, hak hukumnya berbeda tapi kewajibannya hukumnya sama.Hak hukum Refly adalah hak untuk mengungkap temuan dan mengajukan kritik melalui media massa ke MK, sedangkan hak hukum MK membantah kalau kritik dan temuannya itu tidak benar"Itu haknya berbeda, kewajibannya sama, harus mengungkap kasus ini, Refly harun wajib mengungkap karena dia tahukalau tidak, ya nanti ada langkah hukum yang lain," pungkasnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Dua Tahun Upaya Bongkar Mafia di MK
Redaktur : Tim Redaksi