Masih Wajarkah Saya di LP?

Kamis, 13 November 2014 – 00:15 WIB
Antasari Azhar. Foto: dok/Indopos-JPNN

jpnn.com - PERJUANGAN Antasari Azhar belum berakhir. Terpidana otak pembunuhan bos Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, itu terus mencari keadilan.

Kali ini, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini melayangkan gugatan praperadilan terkait SMS gelap berisi ancaman pembunuhan Nasrudin dan kesaksian palsu.

BACA JUGA: FPI tak Terdaftar di DKI

Kasus itu digugat dalam praperadilan nomor: 48/Pid.Prap/2014/PN.Jkt-Sel, dan nomor 49/Pid.Prap/2014/PN.Jkt.Sel.

"Intinya saya tidak akan pernah berhenti sampai titik darah penghabisan untuk mencari keadilan," ungkap Antasari di sela-sela persidangan di PN Jaksel, Selasa (11/12).

BACA JUGA: Seniman Paling Mudah Kenal Narkoba

Rabu (12/11), Antasari kembali mengikuti persidangan dengan agenda replik atau tanggapan pemohon atas eksepsi pemohon.

Antasari meminta Majelis Hakim menghadirkan sejumlah pejabat berwenang untuk menjadi saksi. Kini proses persidangan masih berlangsung. Antasari pun mengaku sebenarnya tidak terlalu berharap gugatan dikabulkan, namun substansi persoalannya bisa terangkat.

BACA JUGA: Jangan Ganggu, Saya Mau Kerja

Berikut petikan wawancara Antasari Azhar dengan wartawan JPNN.com M. Kusdharmadi usai Antasari mengikuti persidangan di PN Jaksel, Rabu (12/11) siang.

Apakah Anda yakin Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan Anda?

Saya sebetulnya tidak terlalu mengharapkan dikabulkan atau tidak. Kita tahu pengalaman sudah (pernah mengajukan) juga kalah. Tapi, (saya harap) substansi permasalahan yang saya bicarakan itu terangkat. Nah itu peran anda-anda.

Terutama soal apa? Termasuk dugaan SMS gelap terkait ancaman pembunuhan yang dituduhkan kepada Anda?

Jadi, dalam perjalanan kasus saya ini ada beberapa kejanggalan. Saya dibawa ke sidang,  didakwa saya dibilang mengancam, bikin SMS mengancam. Padahal, saya tidak bikin (SMS). Kita buktikan di sidang, tidak ada tapi kita dihukum.

Apakah SMS itu menggunakan nomor telepon seluler Anda?

Iya, kata jaksa loh dalam dakwaan.

Tapi apa Anda pernah mengirim SMS itu?

Tidak ada. Saya sudah panggil saksi ahli dari ITB (Institut Teknologi Bandung). Dan ternyata tidak ada (SMS). Kemudian (kejanggalan lain) pada waktu saya minta jaksa menghadirkan baju korban yang bernoda darah, jaksa menunjukkan "ini bajunya" (ternyata) celana yang ditunjukkan. Bajunya kemana? Oh ada ada. Tapi sampai sekarang tidak ada. Itu kan kejanggalan.

Jadi saya menilai kalau simpul kejanggalan ini saya buka akan membuka konspirasi sebenarnya, siapa membuat seperti ini. Apakah mau bikin kasus membuat orang mati, atau sekedar mau melengserkan saya dari KPK. Hanya itu saja.

Dugaan Anda ke arah mana, melengserkan Anda dari posisi Ketua KPK atau bagaimana?

Ya itu anda-anda bisa nilai sendiri. Kalau saya ngomong kan terkesan saya membela diri. Makanya saya adakan praperadilan ini saya mau fair, ayo buka.

Sejauh mana perjuangan yang sudah Anda lakukan?

Saya sudah ajukan dulu kalah. Ajukan uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi) menang. Masalah saya pakai atau tidak PK (Peninjauan Kembali) kedua itukan tergantung sikap MA (Mahkamah Agung). Iya toh? Tapi yang saya mau gunakan, masih wajar tidak saya di LP (Lembaga Pemasyarakatan) dalam kondisi seperti ini?

Apakah Anda sudah mengajukan grasi kepada Presiden sebelumnya?
Belum.

Terus mengapa tidak mengajukan sekarang di era Presiden Joko Widodo?
Saya kira kalau di masa yang lalu, ya sama juga bohong saya ajukan.

Kenapa?
Anda mancing ini. Jadi saya coba nanti di era ini (Presiden Joko Widodo) nih. Tapi, ini biar publik melihat semua apa yang terjadi.

Jadi Anda akan mengungkap apa yang Anda sebut kejanggalan baru mengajukan grasi?
Bisa seperti itu, (ungkap dulu baru ajukan grasi), bisa juga hal lain.

Kenapa muncul gugatan ini sekarang?

Begitulah. Saya juga dulu pernah ajukan, tapi kalah. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Moratorium CPNS Tidak Kaku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler