Masinis Dijerat dengan Ancaman Berlapis

Senin, 04 Oktober 2010 – 06:06 WIB

PEMALANG - Kepolisian Resort Pemalang pada Minggu (3/10) dini hari menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, Muhamad Halik Rusdianto, sebagai tersangka dalam insiden kereta api di Stasiun Petarukan, PemalangHal itu diungkapkan salah seorang penasehat hukum Halik Rusdianto, Tugiman SH.

Menurut Tugiman, masinis yang diduga mengantuk itu melanggar pasal berlapis

BACA JUGA: KNKT Fokuskan Pemeriksaan Masinis

Di antaranya pasal 359, 360 361 KUHP dan pasal 206 Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Masing-masing ancaman hukumannya mencapai lima tahun, dan dipecat dari statusnya sebagai pegawai

BACA JUGA: Human Error, Kerusakan Sinyal, atau Sabotase?



Tugiman menegaskam, Halik Rusdianto dinilai lalai dalam kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa 35 penumpang
"Berdasarkan kesaksian saat pemeriksaan, Halik sudah berusaha mengerem

BACA JUGA: Tuntaskan Korupsi Proyek KTP di Kemendagri

Tapi karena ngantuk, Halik pun kagetMaka terjadilah kecelakaan itu," paparnya.

Mestinya, lanjut dia lagi, operator stasiun langsung memindahkan segel atau jalur kereta setelah KA Senja Utama itu masukMenurutnya, hal itu nantinya akan dijadikan sebagai landasan saat di pengadilan"Sangat disayangkan, seharusnya operator langsung memindahkan ke jalur satu," imbuh dia.

Kendati Halik sudah dijadikan tersangka, namun Tugiman tetap mengupayakan untuk penangguhan penahananSebab menurutnya, ia menjamin tersangka tidak akan melarikan diri karena kliennya itu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)Selain itu jika diperlukan sewaktu-waktu, kliennya dipastikan siap memenuhi panggilan"Saya jamin tidak akan lari, karena dia masih berstatus PNS," ujarnya lagi.

Sementara Kapolres Pemalang, AKBP Sofyan Nugroho, masih enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal penetapan Halik sebagai tersangkaBahkan ia pun selalu menghindar ketika sejumlah pemburu berita menghampirinya.

Namun Kepala Seksi Hukum Daerah Operasi IV PT KAI, Sudjanto, mengaku siap memberi bantuan hukum kepada pekerja KAI ketika menghadapi masalah hukum saat bekerjaKarena menurutnya, hal itu merupakan salah satu dasar perjanjian antara manajemen KAI dengan serikat pekerja kereta api.

"Meski tersangka masinis dari Jakarta, tapi kami tetap mendapat kewenangan untuk menangani persoalan yang dihadapi HalikKarena TKP nya berada di wilayah DAOP kami," tegasnya.

Dia menambahkan, pasca kecelakaan pada Satbu (2/10) dini hari lalu, sejumlah pihak di PT KAI sudah diperiksaAntara lain pengawas kereta, kepala stasiun (KS), masinis dan asistennya"Hingga kini, mereka masih dalam pemeriksaan," pungkasnya.(k2/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangindaan: Sulit Cari Pejabat Eselon I-II


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler