jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat sengaja digoreng menjadi isu politis, hingga munculnya wacana menggulirkan Hak Angket DPR.
"Wacana Hak Angket tersebut hanya goreng-gorengan isu karena secara substansi tidak ada pelanggaran perundang-undangan," ucap Masinton kepada JPNN, Rabu (20/6).
BACA JUGA: Masinton: Hak Angket Pj Gubernur Jabar Sengaja Digoreng
Dia menjelaskan bahwa dasar hukum sebagai acuan untuk TNI dan Polri menduduki jabatan di luar institusi TNI dan Polri mengacu pada pasal 20 UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Masinton juga menegaskan bahwa pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat sudah sesuai perundang-undangan, seperti UU Nomor 10/2016, UU ASN dan UU Kepolisian. Sehingga dia menilai aneh dan tidak logis kalau ada pihak yang ingin mengusulkan hak angket.
BACA JUGA: Sepertinya Jokowi Tak Baca PP sehingga Pilih Iwan Bule
Dia menerangkan bahwa penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, disebutkan bahwa pengisian jabatan di luar kepolisian tidak berdasarkan penugasan dari kapolri.
"Penugasan Komjen Pol M Iriawan berdasarkan usulan mendagri bukan kapolri. Pertanyaannya adalah apa dasar argumentasi pengusul untuk mengusulkan Hak Angket terhadap mendagri, karena tidak ada UU yang dilanggar," tandas Masinton. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Soal M Iriawan, Komarudin: Yang Protes Kehilangan Daya Nalar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eva K Sundari: Zaman SBY juga Pernah Pj Gubernur dari Polri
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam