Soal M Iriawan, Komarudin: Yang Protes Kehilangan Daya Nalar

Rabu, 20 Juni 2018 – 10:29 WIB
Ketua Poksi Komisi II Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI Komarudin Watubun bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat berbincang sebelum rapat kerja dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu. Foto: Charlie Lopulua/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan pemerintah menunjuk Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat sementara gubernur Jawa Barat.

Menurut Ketua Poksi Komisi II Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI Komarudin Watubun, kelompok yang melawan Presiden Joko Widodo kehilangan daya nalar.

BACA JUGA: Terpenting Komjen Iriawan Buktikan Taat Aturan

Hal itu membuat mereka membangun argumentasi menurut selera di luar undang-undang.

"Padahal, kalau tidak sekadar menyerang presiden mestinya memberi argumentasi yang mencerahkan," kata Komarudin, Rabu (20/6).

BACA JUGA: Pakar HTN Ulas Polemik Komjen Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar

Menurut Komarudin, argumentasi yang dibangun seolah-olah yang dilantik sebagai penjabat gubernur adalah anggota kepolisian sebagaimana diatur pasal 28 ayat 3 UU 2 tahun 2002 tentang kepolisian.

Aturan tersebut berlaku jika anggota polisi hendak bertugas diluar institusi Polri dan hal tersebut benar.

BACA JUGA: Bergulir Hak Angket, Pak Tjahjo Bilang Begini

Namun, ada pengecualian sesuai PP Nomor 21 tahun 2002 yang mana beberapa lembaga negara bisa diisi oleh anggota TNI dan Polri tanpa harus berhenti sebagai anggota polisi, termasuk menjadi Sestama Lemhanas RI (pejabat tinggi).

"Beliau saat ini tidak lagi bekerja pada insitusi kepolisian, tetapi di Lemhamas RI," tambah pria yang karib disapa Bung Komar itu.

Menurut Komarudin, contoh ini sama persis dengan Irjen Pol Carlos Tewu ketika diangkat sebagai penjabat gubernur Sulbar pada 2017.

Saat itu yang bersangkutan adalah polisi aktif yang menjabat sebagai staf ahli menkopolhukam (pejabat tinggi madya).

Komarudin nenambahkan, lex spesialis UU 10 Tahun 2016 pilkada pasal 201 bahwa yang dapat diangkat jadi penjabat gubernur adalah pejabat tinggi madya.

"Komjen Irawan bisa diangkat jadi gubernur Jabar karena jabatanya sebagai pimpinan tinggi madya atau sestama Lemhanas sebagai jabatan tertentu ASN" tegas ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan itu. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Fraksi Setuju Angket Kasus Iriawan Pj Gubernur Jabar


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler