jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat (PD) Rachland Nashidik menilai pengangkatan Komjen M Iriawan menjadi penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat (Jabar) bukan hanya telah melanggar sederet undang-undang (UU).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran memaksakan pengangkatan perwira aktif di Polri yang beken disapa dengan panggilan Iwan Bule itu sebagai penjabat kepala daerah.
BACA JUGA: Soal M Iriawan, Komarudin: Yang Protes Kehilangan Daya Nalar
Rachlan mengatakan, PP itu terbit di era Presiden Joko Widodo. Merujuk Pasal 157 ayat 1 PP 11/2017 maka prajurit TNI dan anggota Polri dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pada instansi pemerintah selain instansi pusat tertentu sebagaimana dimaksud setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
"Peraturan pemerintah itu ditandatangani Presiden Jokowi sendiri," kata Rachlan, Rabu (20/6).
BACA JUGA: Terpenting Komjen Iriawan Buktikan Taat Aturan
Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di PD itu pun menduga Presiden Jokowi tak membaca PP yang telah ditandatanganinya sendiri. "Tidakkah itu berarti presiden melakukan perbuatan tercela?" ungkap Rachlan.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Pakar HTN Ulas Polemik Komjen Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bergulir Hak Angket, Pak Tjahjo Bilang Begini
Redaktur : Tim Redaksi