Masinton: Kalau RUU Pilkada Dipaksakan, Kita Darurat Konstitusi

Kamis, 22 Agustus 2024 – 11:27 WIB
Politikus PDIP sekliagus Anggota DPR RI Masinton Pasaribu. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menganggap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada cacat prosedur dan materi.

Hal demikian yang membuat PDI Perjuangan dalam rapat di Baleg pada Rabu (21/8) kemarin tak setuju RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya.

BACA JUGA: Tolak Pengesahan Revisi UU Pilkada, Massa Bawa Spanduk Adili Jokowi dan Kroninya, Lihat

"PDIP menyatakan tidak sependapat dengan keputusan Baleg," ujar eks pendiri REPDEM itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Masinton merasa bersyukur Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis ini dengan agenda mengesahkan RUU Pilkada menjadi aturan tak mencapai kuorum.

BACA JUGA: Puan Absen di Sidang DPR yang Batal Mengesahkan RUU Pilkada, Ternyata Lagi di Hungaria

"Maka, hari ini kami tahu ini belum kuorum, semoga tidak kuorum," ujar dia.

Masinton mengatakan RUU Pilkada yang sebelumnya disahkan di Baleg memang melanggar aturan di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Ribuan Mahasiswa Semarang Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Tolak RUU Pilkada

Dia mengatakan terjadi situasi yang disebut darurat konstitusi apabila DPR memaksakan pengesahan RUU Pilkada.

"Kalau ini dipaksakan, ya, dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat ini, ini kita berada dalam situasi darurat konstitusi. Raja adil raja disembah, raja lalim raja disanggah," kata Masinton.

Dia meminta para anak muda untuk turun ke jalan untuk mencegah RUU Pilkada disahkan oleh DPR setelah sebelumnya disetujui di tingkat Baleg.

"Anak-anak muda patriotik, turun, lah, ke jalan, selamatkan Republik," katanya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memutuskan parlemen tak jadi mengesahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna pada Kamis ini.

Ketia Harian Gerindra itu mengatakan Rapat Paripurna tidak mencapai kuorum sehingga pengesahan RUU Pilkada menjadi aturan tak jadi dilaksanakan.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus (Badan Musyawarah, red) untuk Rapat Paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujarnya dalam rapat, Kamis. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler