jpnn.com, JAKARTA - Masinton Pasaribu, anggota Komisi III DPR RI menganggap pemberantasan korupsi di Indonesia sejak dibentuknya KPK, masih jalan di tempat.
Menurutnya, KPK belum bisa wujudkan Indonesia bebas korupsi.
BACA JUGA: Soal Hak Angket KPK, Margarito: Kalau Jujur Harusnya Tak Takut
“Adanya KPK, saya memimpikan Indonesia bebas korupsi, tapi saya melihat pemberantasan korupsi kita masih jalan di tempat,” ujar Masinton.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini melihat hal ini terkait dengan kondisi KPK yang masih bermasalah.
BACA JUGA: Siapa pun Anggota Fraksi PAN Harus Patuh dengan Arahan Ini!
“Kalau melihat model pemberantasan korupsi saat ini saya tidak puas. Cara yang kita lakukan saat ini belum benar,” kata Masinton.
Salah satu indikasinya adalah adanya konflik antara penyidik dengan pimpinan KPK.
BACA JUGA: Fahri: Ini Harus Diawasi
Kemudian penyidik KPK dengan penyidik KPK lainnya.
“Masalah seperti ini sempat disampaikan oleh pimpinan KPK saat rapat dengar pendapat dengan DPR lalu. Misalnya ada konfdlik antara pimpinan KPK dengan penyidik KPK, malah sempat terucap, kami sudah 10 tahun di sini, kalian baru tiga bulan,” ujar Masinton menceritakan perihal konflik di KPK.
Menurut Masinton, dari informasi yang didapatnya dari pimpinan KPK itu saat RDP, terkuak fakta jika ada penyidik satu, menolak pendapat penyidik yang lain.
Munculnya beragam konflik kepentingan inilah yang mendorong Masinton untuk mengusulkan hak angket kepada KPK.
Hak angket ini diharapkan Masinton bisa mendalami dimana kelemahan KPK selama ini.
Dia sadar hal itu seperti melawan opini publik. “Karena saat ini sudah muncul mitos, asal menyentuh KPK, kami berhadapan dengan mitos bahwa kami pro koruptor,” kata Masinton.
Dia juga mengingatkan jika KPK itu digerakkan oleh manusia, yang tentunya tidak lepas dari kesalahan.
Soal isu penekanan yang dilakukan oleh beberapa orang anggota DPR kepada Miriyam S. Haryani, Masinton menganggap itu sebagai fitnah.
“Saya yakin yang disampaikan penyidik KPK soal penekanan ke Miryam itu adalah keterangan palsu, bagi saya itu penyimpangan. Ini bahaya jika penyidik memberikan keterangan palsu di persidangan.,” kata Masinton menyebut alasan lain tentang perlunya hak angket KPK.
Sayang soal hak angket yang awalnya sudah disetujui semua anggota Komisi III, tiba-tiba berubah di sidang paripurna.
Mereka dianggap ingin melemahkan KPK. “Ini yang saya sebut munafik,” kata Masinton.
Menurut Masinton, sejak KPK dibentuk tahun 2002 hingga kini, indeks persepsi korupsi di Indonesia tetap berada di ranking 90, tidak beranjak dari masa sebelum ada KPK. Padahal di Malaysia kini sudah membaik dan masuk ke level 50. (rmo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Siap Bongkar Relasi tidak Sehat LSM dan KPK
Redaktur & Reporter : Natalia