Maskapai Naikkan Nilai Asuransi Penumpang

Selasa, 09 Agustus 2011 – 17:53 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta maskapai penerbangan menaikkan santunan bagi korban kecelakaan pesawat udara dari sebelumnya maksimal Rp 200 juta menjadi Rp1,2 miliar per orangUntuk itu, maskapai penerbangan diperbolehkan menggandeng perusahaan asuransi lain selain PT Jasa Raharja.

"Santunan untuk korban cacat atau meninggal nanti diberi Rp 1,2 miliar per orang

BACA JUGA: CIMB Niaga Raup Laba Rp 1,55 Triliun

Dengan dinaikkannya santunan itu, berarti kita sudah seperti internasional," ujar Menteri Perhubungan Freddy Numberi setelah pelepasan ekspedisi pemantau jalur Lebaran di kantornya kemarin.

Dia mengungkapkan, santunan meninggal dalam kecelakaan pesawat di dunia internasional rata-rata USD 100.000 per orang
Supaya besaran santunan korban meninggal kecelakaan pesawat dapat dinaikkan, maskapai penerbangan diwajibkan menggandeng perusahaan asuransi selain Jasa Raharja

BACA JUGA: Pertamina Bisa Naikkan Produksi di Mahakam

"Banyak yang bisa digandeng, terserah mereka," kata dia.

Menurut dia, asuransi Jasa Raharja yang sudah termasuk dalam komponen tiket masuk kelompok Iuran Wajib Jasa Raharja (IJWR) belum memadai untuk menjadi biaya santunan
Meski begitu, maskapai tetap diwajibkan membeli asuransi Jasa Raharja dalam rangka meningkatkan nilai santunannya

BACA JUGA: IHSG Tak Seburuk 2008

"Semakin besar santunannya, berarti bisa membantu keluarganya," kata dia.

Dalam rangka menaikkan nilai santunan kecelakaan pesawat, pemerintah sedang menyiapkan payung hukumMenhub mengaku sedang berusaha mengakomodasi kebijakan itu ke dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang akan segera disahkan.

Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti SGumay mengatakan selain memberikan santunan terhadap korban meninggal, maskapai wajib mengasuransikan penumpangnya dari keterlambatan penerbangan (delay) dengan menggandeng perusahaan asuransi lain"Semua maskapai wajib membeli asuransi baik untuk santunan korban kecelakaan, maupun untuk santunan delay," tegasnya.

Herry mengatakan, kemungkinan perusahaan asuransi akan membuat konsorsium yang khusus untuk menangani industri penerbangan"Terserah maskapai nanti mau menggandeng siapa atau akan ada konsorsiumYang penting, kami buat dulu aturannya tentang tanggung jawab pengangkut," tuturnya.

Sekjen Asosiasi Angkutan Udara Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) Tengku Burhanuddin mengaku sepakat menaikkan santunan kepada korban kecelakaan pesawat udaraSebab, hal itu akan sangat bermanfaat bagi keluarga korban"Maskapai tidak boleh menarik premi atas santunan kecelakaan ini, karena itu sudah kewajiban mereka," cetusnya.

Dia menambahkan, sudah waktunya maskapai menaikkan santunan bagi korban meninggalSebab, besaran santunan yang diberikan selama ini merupakan kebijakan yang sudah sangat lama(wir/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Korporasi di Pasar Modal Belum Terpengaruh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler