Massa Desak Bupati Gagas Perda Anti-Ahmadiyah

Rabu, 02 Maret 2011 – 09:08 WIB

KUNINGAN - Belum adanya ketegasan pemerintah terkait keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, membuat komponen Ormas Islam geramDesakan kembali dilakukan, kali ini melalui unjuk rasa di depan Pendopo Pemerintah Kabupaten Kuningan, kemarin

BACA JUGA: Dephub Kaji Izin Bandara Simalungun

Massa menuntut Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda segera membuat peraturan daerah (Perda) pembubaran JAI.

Pukul 07.00, ribuan massa muslim sudah terkonsentrasi di Taman Kota
Diantara mereka ada juga anak-anak dan ibu-ibu

BACA JUGA: Gubernur Jatim Larang Aktivitas Ahmadiyah

Gerakan mereka dinamakan sebagai Apel Siaga Umat
Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, mereka longmarch hingga Pendopo Setda

BACA JUGA: Menhut Setuju Jalan Tol di Bukit Soeharto



Berbagai spanduk dengan tulisan tuntutan pembubaran JAI dibentangkanBegitu pun, kertas-kertas kecil bertuliskan hal serupaBanjirnya massa membuat Jalan Siliwangi sempat macetPemblokiran jalan pun dilakukan polisi dengan cepat di perempatan Jalan SiliwangiSedangkan sebagian mobil yang terjebak macet terpaksa kembali mundur menuju Jalan Aruji.

Meski demikian, unjuk rasa komponen muslim Kuningan itu berlangsung tertib“Ahmadiyah telah menebar kebohongan, Ahmadiyah telah melecehkan dan menghina IslamAhmadiyah mengakui bahwa Mirza Gulam Ahmad adalah nabi setelah Nabi Muhammad SAW dan jemaat Ahmadiyah menggunakan Tazdkirah sebagai kitab sucinyaAhmadiyah itu sesat dan menyesatkan,” kata Pembina Gerakan Anti Maksiat (Gamas), Kiai Muktiana dalam orasinya.

Dituturkan, Islam selalu dituding elit Komnas HAM melanggar HAM dalam hal AhmadiyahTetapi Komnas HAM diam ketika Nabi Muhammad SAW dilecehkanDi Kuningan, beberapa kali surat bupati mengenai penyegelan disobek Ahmadiyah, tetapi kenapa tidak dikriminalkanIa mencium ada politisasi Komnas HAM dalam hal Ahmadiyah. 

Perwakilan massa diterima langsung oleh Bupati H Aang Hamid Suganda dan Wakil Bupati H Momon Rochmana MM, di Aula SetdaBupati didampingi unsur Muspida, Kementerian Agama dan para pejabat terkait

Ketua Barisan Rakyat Kuningan (Barak), Nana Rusdiana, menuntut pembubaran JAI sesuai Peraturan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan AgamaKemudian melarang ajaran Ahmadiyah, membekukan seluruh asset Ahmadiyah, memusnahkan seluruh misi Ahmadiyah dan melakukan pembinaan terhadap warga Ahmadiyah

“Di daerah lain sudah ada Perda Pembubaran Ahmadiyah, kenapa Kuningan tidakUntuk itu kami meminta bupati untuk segera membuat Perda tersebut,” pintanya.(tat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumbar Berkomitmen Sukseskan TdS III-2011


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler