BACA JUGA: Kamis Depan, Adik Prabowo Diadili
Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta dua tahunMajelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap menilai, Rizieq terbukti bersalah telah melakukan perbuatan penghasutan
BACA JUGA: PDP Tantang Sultan Umumkan Cawapres
Dia dianggap melanggar pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 KUHPVonis serupa diterima Panglima Komando Laskar Islam Munarman
BACA JUGA: Kongres Bali Juga Tidak Dihadiri Pemerintah
Mantan ketua LBHI itu oleh majelis hakim yang juga diketuai Panusunan Harahap divonis 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahananMenurut majelis hakim, Munarman terlibat dalam penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada Insiden Monas 1 Juni lalu”Terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHPOleh karena itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, hukuman penjara satu tahun enam bulan,” kata Panusunan diikuti ketukan palu pengesah
Terhadap putusan itu, baik Rizieq maupun Munarman menyatakan akan mengajukan banding”Tadi sudah bandingKita tinggal administrasinya sajaItu spontan dari Habib sendiri untuk banding,” jelas MAssegaf, kuasa hukum Rizieq, setelah sidang
Assegaf menerangkan, pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memberikan vonis sangat keliru dan menyesatkan”Karena, pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa dalam setiap kali pengajian dikaitkan dengan tragedi Monas,” katanya
Selain itu, ceramah Rizieq yang menyatakan bahwa Ahmadiyah sesat dan harus dibubarkan, bukan hanya dilakukan dia, tetapi juga pemimpin ormas lain”Lagi pula, Habib tidak hadir di Monas saat kejadian berlangsungHabib juga tidak menyuruh massa melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, yang melanggar aturan sebenarnya AKKBB bukan FPISebab, saat itu FPI bertugas mengamankan demonstrasi HTI di depan IstanaNamun, AKKBB yang memiliki izin aksi di bundaran HI, malah menggelar aksi di Monas.
Kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri Rajam, mengaku keberatan atas vonis hakim”Ternyata majelis hakim dalam pertimbangannya sama dengan JPUJadi, otomatis saya menolak pertimbangan majelis hakim karena mereka hanya mempertimbangkan dari unsur-unsur hukum, saksi, dan barang buktiKita akan banding,” ujarnya.
Syamsul mengatakan, bahan-bahan yang dijadikan dasar tuntutan sumir”Korban pemukulan Jacobus Edi Juwono bahkan hanya menduga bahwa ida dipukul MunarmanDia sendiri tidak melihatnya secara langsung,” ujar Syamsul
Massa FPI Bentrok dengan Polisi
Sidang putusan terhadap Rizieq dan Munarman kemarin diwarnai bentrok antara massa FPI dan aparat kepolisianSuasana panas sudah terasa beberapa jam sebelum sidang digelarMassa FPI membanjiri Jalan Gajah Mada, tempat sidang digelarSuasana menjadi panas sesaat setelah pembacaan putusan
Massa berusaha merangsek mendekati mobil tahanan yang akan membawa Rizieq dari pengadilanMelihat gelagat yang kurang baik, polisi membuat pagar betisMereka menahan ratusan anggota FPI yang ngotot mendekati mobil tahanan itu
Merasa upayanya dihalangi, massa pun mengamukBeberapa di antaranya kemudian melempari petugas dengan pembatas jalan dan botol minumanMerasa terdesak, aparat membalas dengan menembakkan gas air mata ke arah massaBarisan polisi ganti merangsek ke tengah kerumunan massaAkhirnya sebagian anggota FPI melarikan diri.
Ketua FPI Cabang Bekasi Imam Mulyana menduga bentrok terjadi karena ada provokasi dari pihak lain”Yang melempar batu adalah orang di luar FPI yang menggunakan atribut FPI,” ujarnya(yon/jpnn/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indosat Tak Becus Urus Star One
Redaktur : Tim Redaksi