Massa FPI Gerebek Ruko Diduga Penimbun Miras

Minggu, 29 Juni 2014 – 02:12 WIB

jpnn.com - SUKABUMI -- Para penjual Minuman Keras (Miras) nampaknya tak juga jera, meskipun Pemkot Sukabumi sudah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) zero alkohol di Kota Mochi ini.

Kemarin, salah satu ruko di Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi diontrog puluhan massa dari Front Pembela Islam (FPI) Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Kapolda Ingatkan, Siang Puasa, Malam Jangan Aneh-aneh

Hal ini terjadi setelah sebelumnya FPI mendapat laporan dari masyarakat bahwa ruko tersebut menyimpan barang haram tersebut.

"Sudah ada laporan dari warga dan di dalam sudah pasti ada. Bahkan tadi pagi ada boks yang masuk," ungkap Ketua Majelis Tanfidz FPI Kota Sukabumi, Fathurrahman kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN) kemarin.

BACA JUGA: Usul 260 Formasi CPNS, Disetujui 144

Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari warga bahwa ruko tersebut menjual makanan dan minuman ringan untuk menutupi penjualan mirasnya. Ia juga menegaskan bakal terus mengawal peredaran miras karena sudah ada perda yang dikeluarkan.

"Dari masyarakat ada laporan beberapa hari lalu. Kalau dari luar ruko ini jual minuman dan makanan ringan saja. Perdanya sudah jelas ada, jadi harus ditegakan," tambahnya.

BACA JUGA: Jalur Protokol Cilegon Macet Parah

Sementara itu, ketua RW 4 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Dedi Irawan mengatakan ruko itu sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu, tapi Ia tak berani memastikan kapan mereka mulai menjual miras.

"Kapan persisnya jualan miras saya tidak tahu, tapi yang nempatin ruko itu sudah sekitar dua atau tiga tahun lalu," akunya.
 
Hingga tadi malam, penyewa ruko tidak berada di lokasi karena berada di luar kota. Sementara asisten gudang yang memegang kunci cadangan tak bisa ditemui oleh pihak kepolisian, perwakilan FPI, dan perwakilan Pol PP. Akhirnya polisi pun memasang garis polisi di ruko tersebut. (cr10/t)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tahun jadi Buron, Tersangka Korupsi Bank Riau Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler