BACA JUGA: Aktor Dicky Chandra Menang di Garut
Mereka menggelar aksi unjuk rasa, meminta majelis hakim MK bersikap independen dalam memutus sengketa kewenangan Presiden yang telah mengangkat Gubernur dan Wgub Malut"Kami berharap majelis hakim MK tidak terpengaruh oleh tekanan pemerintah
BACA JUGA: Coblos Ulang Terancam Tanpa Payung Hukum
Kami memberikan dukungan moral kepada MK agar menyelesaikan sengketa pilkada di Maluku Utara sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap koordinator aksi, Iqbal Ali di tengah massa aksi.Iqbal berpendapat, pengangkatan pasangan Thaib Armain-Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur-Wagub Malut tidak sah, karena didasarkan pada penetapan hasil pilkada yang dilakukan oleh anggota KPUD Malut yang telah dipecat
Seperti diketahui, konflik berkepanjangan pilkada Malut berawal dari adanya sengketa hasil penghitungan hasil Pilkada Malut di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat pada November 2007
BACA JUGA: SOKSI Tak Relakan HB X Cawapres
Pengambilalihan penghitungan suara oleh KPU Pusat ternyata juga tidak mampu meredakan konflikVersi KPU Pusat, pemenangnya adalah pasangan Abdul Gafur-Aburrahim Fabanyo.Rahmi Husen yang telah dipecat oleh KPU Pusat malah nekad melakukan penghitungan ulang di Hotel Bidakara Jakarta, yang hasilnya menetapkan pasangan Thaib-Gani sebagai pemenangIni berbeda dengan hasil penghitungan ulang oleh KPUD Malut kubu Muchlis Tapi- Tapi yang dilakukan di Ternate, dimana pemenangnya adalah pasangan Gafur-FabanyoBelakangan, setelah kepemimpinan Malut dipegang Pjs Gubernur selama berbulan-bulan, Presiden mengeluarkan keputusan dan sekaligus melantik pasangan Thaib-GaniKeputusan Presiden inilah yang digugat ke MK(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Ajak Parpol Jorjoran Belanja
Redaktur : Tim Redaksi