Massa yang mengenakan atribut Partai Rebuliku Indonesia dengan silih berganti para orator telah berorasi hingga pukul 16.30 WIB, namun tak satu pun anggota penyelenggara Pemilu itu bersedia menerima perwakilan massa
BACA JUGA: Karsa Puas, Kaji Siapkan Pengaduan
Hal itu dikarenakan para anggota KPU masih menikmati hari liburnya, mengingat mereka baru masuk kantor Senin (5/1) nanti.Meski tak ada satu pun anggota KPU yang nongol, namun tak menyurutkan semangat mereka untuk terus berorasi
Kuasa Hukum Partai Republiku Indonesia Edwan Hamidy mendesak KPU agar segera memasukkan Partai Republiku sebagai peserta Pemilu 2009 dan mencabut Keputusan Ketua KPU bernomor 2446/15/VII/2008 tanggal 28 Juli 2008 tentang Verifikasi Peserta Pemilu tahun 2009 yang isinya tidak meloloskan Partai Republiku Indonesia sebagai peserta Pemilu 2009.
Karena menurutnya, desakan ini cukup berasalan sesuai hasil Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA)
BACA JUGA: ICW : KPUD Harus Steril Money Politic
''Desakan ini juga telah sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang telah mengabulkan gugatan Partai Republiku Indonesia melawan KPU,'' katanya.Jadi, lanjut dia, tidak ada alasan pihak KPU untuk tidak menyertai Partai Republiku Indonesia sebagai peserta Pemilu 2009
BACA JUGA: Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perjuangan Caleg Perempuan Makin Berat
Redaktur : Tim Redaksi