Massa Pemilih Bayaran Dibeber di MK

Sengketa Pemilukada Samosir

Kamis, 24 Juni 2010 – 23:48 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (24/6) menggelar persidangan perdana perkara sengketa pemilukada Kabupaten Samosir, yang diajukan pasangan Ober Sihol Parulian - Tigor Simbolon dan Martua Sitanggang -Mangiring TambaSeperti sudah diduga sejak awal, dalam persidangan ini masalah pengerahan massa yang diduga bayaran menjadi salah satu persoalan yang dibeber di majelis hakim MK yang dipimpin M Akil Mochtar.

Kuasa hukum pemohon, Taufik Basari dkk, secara kronologis mengungkapkan kasus yang mewarnai pemilukada Samosir itu

BACA JUGA: Gugat ke MK, Jago PDIP Siapkan 218 Saksi

Dikatakan, sedikitnya diketahui 30.217 massa bayaran yang masuk dari luar Samosir, yang kemudian tersebar ke berbagai TPS di seluruh Kecamatan,  untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 (Mengindar Simbolon- Mangadap Sinaga).

"Massa ini adalah masa yang dibayar dan difasilitasi oleh pasangan nomor urut 2
Jumlah 30.217 ini adalah jumlah yang berhasil tercatat

BACA JUGA: Kasus Andi Nurpati-PD, Melebihi Ariel-Luna Maya

Artinya apa? Dapat diperkirakan jumlahnya lebih dari yang berhasil dicatat
Jumlah ini didapatkan dari beberapa peristiwa dimana warga setempat berhasil mengetahui keberadaan massa bayaran ini,” ujar Taufik Basari.

Dijelaskan, massa yang menggunakan kapal yang masuk melalui Desa Muara sebanyak kurang lebih 11 kapal dengan kapasitas 200 orang

BACA JUGA: Kritisi Anas, Marzuki Dipuji sebagai Negarawan

Sehingga berjumlah sekitar 2.200 orangKemudian massa yang menggunakan kendaraan yang diketahui oleh masyarakat Boho pada tanggal 9 Juni 2010 kurang lebih terdapat 28 bis yang penuh terisi dengan kapasitas 30 orang, sehingga sedikitnya terdapat 840 orang yang ditemukan di Desa Boho.

Massa yang diketahui oleh masyarakat Desa Tomok pada tanggal 9 dan 10 Juni 2010 menggunakan 3 bus besar berkapasitas 50 orang dan ada beberapa angkutan umum kecil yang menurut pengakuan salah satu peserta dari massa bayaran tersebut di dalam kelompok tersebut berjumlah total 177 orang“Jumlah ini belum termasuk kelompok yang berhasil di periksa di Polres Samosir pada tanggal 9 Juni dini hari dan kelompok yang berada di Hotel Tessa pagi harinya sebelum pencoblosan,” bebernya.

Diuraikan, setelah itu pada tanggal 9 Juni 2010, malam harinya setelah massa bayaran ini selesai melakukan pencoblosan, massa mengetahui massa bayaran ini hendak pergi keluar dari Samosir untuk kembali ke tempat originalnya masing-masingOleh karena itulah kemudian warga setempat berhasil menghadang kelompok massa bayaran ini di dermaga Tomok, Desa Tomok yang kemudian membuat kelompok massa ini menjadi terhadang tidak dapat kembali ke tempat original masing-masing di luar Samosir.

Menurut salah satu dari peserta rombongan, lanjut kuasa hukum pemohon, terdapat sedikitnya 177 orang dalam rombongan massa yang terhadang di Desa Tomok iniDari 177 itu ada yang berhasil pergi atau kabur, ada yang berhasil melepaskan diri, ada yang berhasil dicatat setidaknya terdapat 83 orang yang mencatatkan dirinyaDari 83 orang ini ada 10 orang yang membuat surat pernyataan di atas materai yang mengakui bahwa mereka dibayar dan kemudian mencoblos dibeberapa TPS di Kabupaten SamosirDi dalam permohonan kami sudah ada list nama-namanya termasuk juga di dalam daftar bukti kami.

Selain di Desa Tomok tersebut, warga sempat juga menghadang kelompok massa bayaran ini di Desa Boho atau Dusun Boho jumlahnya cukup banyak dan kebetulan kelompok massa bayaran yang dihadang di Desa atau Dusun Boho ini sempat dikawal oleh oknum anggota Koramil“Terjadi sedikit insiden sempat ada menggeluarkan senjata dan tembakan, saat ini oknum Koramil tersebut sedang diperiksa oleh aparat yang terkait,” ulasnya.

Materi gugatan, selain soal pengerahan massa, juga soal pemilih siluman atau bayangan, ada DPT yang tidak memuat nama pemilih yang telah menggunakan hak pilih, dan terdapat banyak pemilih yang seharusnya berhak memilih tetapi tidak terdaftar di DPT.

Penggugat juga mengklaim mestinya mendapatkan 20.443 suara sah atau 32% dari suara sah dan minta MK menyatakan sebagai pemenangnyaPemohon juga menyerahkan satu set kepingan VCD berisi rekaman kejadian di lapangan.

Dalam sidang kemarin, hadir dari KPU Kabupaten Samosir yakni  Megianto Sinaga (Ketua) dan dua aggotanya yakni Riswanti Panjaitan dan Suhadi SitumorangMereka menunjuk Fadilah Hutri Lubis dkk sebagai pengacaraSedang pihak terkait yakni Mengindar Simbolon -Mangadap Sinaga menunjuk pengacara Nazrul Ihsan Nasution dkkPersidangan berikutnya mendengarkan keterangan para saksi(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komitmen Hukum Anas dan Andi Dinilai Rendah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler