Massa Tak Terima Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Dilawan, Stasiun KA Jadi Sasaran Amukan

Jumat, 23 September 2022 – 14:47 WIB
Polisi tangkap enam pelaku perusakan Stasiun KA Blambangan Umpu (ANTARA/HO)

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Sebanyak enam orang yang diduga sebagai pelaku perusakan Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, Lampung Utara, ditangkap Polres Lampung Utara.  

Keenam terduga pelaku perusakan itu, yakni SR (28), Ok (21), YR (24), FF (28), Bandarsar (40), dan Rio (31). Semuanya merupakan warga Blambangan Pagar, Lampung Utara.

BACA JUGA: 16 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Perusakan CCTV di Lokasi Kematian Brigadir J, Ini Perannya

"Mereka ditangkap oleh tim gabungan dari Satuan Reskrim, Satuan Sabhara, Satuan Intelkam, Propam Polres Lampung Utara, dan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Jumat (23/9). 

Dia menjelaskan penangkapan enam terduga pelaku perusakan Stasiun Blambangan Pagar itu berawal saat petugas Satresnarkoba Polres Lampung Utara menangkap seorang bandar narkoba berinisial AL, Rabu (21/9) malam. 

BACA JUGA: Sukarelawan Resmi Laporkan Kasus Perusakan Baliho Puan ke Polrestabes Medan

Pelaku yang juga merupakan warga Blambangan Pagar, Lampung Utara, itu kemudian dibawa petugas ke Kantor Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar. "Saat ditangkap, pelaku bandar narkoba AL teriak minta tolong dan didengar serta diketahui oleh warga,” katanya. 

Dia mengatakan warga yang awalnya hadir dalam jumlah sedikit, makin bertambah banyak dan berkumpul serta melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga beberapa anggota polisi mengalami luka. 

BACA JUGA: Penangkapan Bandar Narkoba Berlangsung Tegang, Ratusan Warga Melawan Polisi

“Warga meminta pelaku agar dilepaskan. Situasi makin memanas dan warga melakukan perusakan dengan cara melempar batu ke arah Kantor Stasiun Kereta Api hingga beberapa kaca pecah, termasuk kaca mobil milik salah satu pegawai setempat," kata Pandra.

Dari laporan salah satu petugas stasiun, kemudian polisi gabungan menangkap enam orang diduga sebagai pelaku perusakan dan menghalang-halangi kepolisian saat penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dari hasil pemeriksaan enam orang itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka perusakan Stasiun Blambangan Pagar, yakni SR (28), OK(21), YR (24), FF (28), dan Rio. Satu orang lagi, yakni Bandarsar (40), masih berstatus saksi.

Pandra menyatakan bahwa tidak boleh ada masyarakat yang melindungi para pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan berikan sanksi hukum,” tegasnya. 

Perwira menengah Polri itu menambahkan pelaku perusakan juga tidak boleh main hakim sendiri. 

“Pelaku penyalahgunaan narkoba seharusnya diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum," katanya.

Dalam penangkapan pelaku perusakan, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil BE 1681 DK, enam pakaian pelaku, dan serpihan kaca jendela. Dalam peristiwa itu, kerugian ditaksir sekitar Rp 20 juta.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 406 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. 

Kemudian, Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan juncto Pasal 214 Ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Saat ini situasi di Blambangan Pagar sudah kondusif. Kami mengimbau masyarakat jangan mudah terprovokasi dan setiap ada permasalahan hukum serahkan kepada polisi, jangan main hakim sendiri," tambah Pandra. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler