Master Parulian Bantah Beri Uang untuk Pengaruhi Kemendag

Rabu, 28 September 2022 – 01:00 WIB
Suasana persidangan kasus korupsi pengurusan ekspor CPO dan turunannya pada tahun 2021 sampai dengan 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (27/9/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi izin persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) Master Parulian Tumanggor membantah memberi uang dalam rangka memuluskan PT Wilmar Nabati Group mendapatkan perizinan minyak sawit ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Master juga mengaku tidak mengenal Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ringgo.

BACA JUGA: Wanita Emas Ternyata Melawan Ketika Dijemput Paksa Kejagung

"Saya menolak pernyataan dari pada Ringgo, Ringgo tidak kenal saya dan saya tidak kenal Ringgo dan dia menyebut nama saya, saya tolak," kata Master dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, (27/9).

Pada keterangannya, Ringgo mengaku tidak tahu adanya peristiwa pemberian uang oleh Master. Pertanyaan berangkat dari kesaksian Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kemendag Farid Amir.

BACA JUGA: Wanita Emas Dijemput Paksa, Kini Berstatus Tersangka Korupsi

"(Itu hanya pernyataan) dari Pak Farid," ujar Ringgo.

Sebelumnya, Farid mengungkapkan penerbitan PE untuk Wilmar Nabati sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

BACA JUGA: Kejagung Mendalami Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemenko Perekonomian, Siap-Siap Saja

"Karena PT Wilmar Nabati Indonesia sudah memenuhi syarat DMO 20 persen tersebut," ujarnya di persidangan.

Dia menyebutkan perusahaan tersebut sudah memenuhi kewajiban pasar domestik atau DMO. Terkait adanya kewajiban itu dibahas dalam rapat yang digelar pada 14 Februari 2022.

Sementara, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana di persidangan, juga membantah memberikan arahan untuk perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu terkait persetujuan ekspor minyak sawit mentah.

"Saya tidak pernah memberikan arahan kepada Farid untuk memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu dalam persetujuan ekspor," kata Indra dalam persidangan.

Sebaliknya, Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi menyampaikan pihaknya nanti akan menguji kebenaran dari berita acara pemeriksaan jaksa penuntut umum.

"Soal perlakuan khusus, itu kan penilaian dari penuntut umum dalam berita acara sebagai penilaian nanti," ujar Liliek. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Impor Garam di Kementerian yang Dipimpin Airlangga, Kejagung Merasa Harus Berhati-hati


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler