Wanita Emas Ternyata Melawan Ketika Dijemput Paksa Kejagung

Jumat, 23 September 2022 – 00:56 WIB
Hasnaeni alias Wanita Emas, salah satu tersangka kasus korupsi yang dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjemput paksa Hasnaeni alias Wanita Emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) dari rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (22/9).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan wanita emas itu tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

BACA JUGA: Wanita Emas Dijemput Paksa, Kini Berstatus Tersangka Korupsi

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," kata Ketut dikutip dari Antara, Kamis.

Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana oleh PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni sempat melakukan perlawanan.

BACA JUGA: Kepada Kapolri, Wanita Emas Mengaku Rumahnya Dikepung Preman

Ketika hendak dibawa ke mobil tahanan menggunakan kursi roda, dan bagian tangannya terdapat tali menyerupai tali infus, Hasnaeni berteriak menolak dimasukkan ke dalam mobil, serta berupaya menghindari kamera dengan menutup wajahnya dengan selendang yang dibawanya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi menjelaskan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, semalam sebelumnya Hasnaeni mendatangi sebuah rumah sakit dan meminta untuk dirawat.

BACA JUGA: Wanita Emas: Alhamdulillah, Partai Republik Satu Lolos Tahap Awal Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Karena beralasan sakit, kemudian penyidik berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya. Lalu penyidik juga membawa dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.

"Kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan dan pada hari ini. Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kuntadi.

Hasnaeni pernah diperiksa sebagai saksi perkara tersebut pada Rabu (31/8) lalu. Dia dijuluki wanita emas karena mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas.

Dalam kasus ini, dia disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Total ada tiga tersangka yang ditetapkan hari ini, selain Hasnaeni, penyidik juga menetapkan Kristiadi Juli Hardjanto, selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang berstatus tahanan KPK.

Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Sehingga total ada tujuh tersangka.

Pada Selasa (26/7), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Mendalami Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemenko Perekonomian, Siap-Siap Saja


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler