jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) Hasnaeni yang berjuluk Wanita Emas sebagai tersangka kasus korupsi.
Penyidik Jampidsus Kejagung menjemput paksa Hasnaeni alias Wanita Emas dari rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (22/9).
BACA JUGA: 5 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ganti Profesi, Mengubah Identitas dan Menikah Lagi
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Wanita Emas itu tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan, artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu, dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," kata Ketut.
BACA JUGA: Lagi, Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dana Aceh Tsunami Cup 2017
Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana oleh PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni alias Wanita Emas melakukan perlawanan.
Saat hendak dibawa ke mobil tahanan menggunakan kursi roda, dan bagian tangannya terdapat tali menyerupai tali infus, Hasnaeni berteriak menolak dimasukkan ke dalam mobil, serta berupaya menghindari kamera dengan menutup wajahnya dengan selendang yang dibawanya.
BACA JUGA: Kejagung Mendalami Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemenko Perekonomian, Siap-Siap Saja
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi menjelaskan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, malam sebelumnya, Hasnaeni mendatangi sebuah rumah sakit dan meminta untuk dirawat.
Karena Hasnaeni beralasan sakit, kemudian penyidik berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya. Lalu, penyidik juga membawa dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.
"Kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan dan pada hari ini. Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kuntadi.
Hasnaeni pernah diperiksa sebagai saksi perkara tersebut pada Rabu (31/8) lalu.
Dia dijuluki Wanita Emas karena mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas.
Dalam kasus ini, Hasnaeni disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Total ada tiga tersangka yang ditetapkan hari ini.
Selain Hasnaeni, penyidik juga menetapkan Kristiadi Juli Hardjanto, selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang berstatus tahanan KPK.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Sehingga total ada tujuh tersangka.
Sebelumnya, pada Selasa (26/7), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi