Masuk ke Indonesia, 22 Nelayan Vietnam Dideportasi

Jumat, 24 Juni 2016 – 15:27 WIB
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com

jpnn.com - PONTIANAK  - Sebanyak 22 nelayan ilegal asal Vietnam dibawa ke Bandara Supadio, Pontianak buat diproses, Kamis (23/6) kemarin. Mereka diterbangkan dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Airlines ke Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.

Kepala Rudenim Pontianak Suganda menyatakan, warga Vietnam tersebut diberangkatkan dari Pontianak ke Jakarta pukul 07.25. Kemudian, dari Jakarta, mereka diberangkatkan ke Ho Chi Min dengan menggunakan pesawat Vietnam Airlines VN 630 pukul 13. 55. Mereka didampingi konsul Vietnam dari kedutaan besar negara itu.

BACA JUGA: Periiiihhhh.. Kena Raja Singa, Lalu Masuk Penjara

''Dalam pemulangan tersebut, mereka didampingi petugas Rudenim dari Pontianak hingga Jakarta. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada pihak kedutaan besar Vietnam. Kami tidak mungkin melepaskan begitu saja,'' ujar Suganda kepada Pontianak Post (Jawa Pos Group) kemarin.

Sebanyak 22 orang dideportasi karena kasus illegal fishing dan sumbernya dari PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

BACA JUGA: Waduh, Ratusan Ribu Warga Belum Punya e-KTP

Menurut dia, pemulangan warga asing tersebut sudah beberapa kali dilakukan. Pada 14 Maret lalu, sebanyak dua warga asing dipulangkan. Pada 28 April 2016, ada tiga warga asing yang dideportasi, 4 Mei 2016 4 orang, dan 1 Juni 2016 13 orang.

Suganda menjelaskan, pemulangan atau pendeportasian warga asing itu dilakukan setelah proses hukum yang bersangkutan memiliki kekuatan hukum yang tetap. Prosesnya, lanjut dia, sudah selesai.

BACA JUGA: Nah Lho, Gaji ke-13 Dibayarkan Usai Lebaran

''Biasanya, jika ada yang masih tersandung proses hukum, mereka tidak ditempatkan di Rudenim, tapi di Lapas hingga proses hukum selesai,'' ucap dia.

Selain warga Vietnam, dalam waktu dekat ini, Rudenim Pontianak, lanjut Suganda, memindahkan 29 warga Afghanistan ke Jakarta.

Pada 28 Juni mendatang, Imigrasi Pontianak, kata dia, memindahkan 15 warga Afghanistan. ''Pada 30 Juni, ada lagi 14 orang,'' terang Suganda.

Pemindahan warga Afghanistan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan mendapatkan status pengungsi. ''Mereka terdiri atas 53 pengungsi dan 129 orang pencari suaka (asylum seeker),'' pungkasnya.

Wilayah Kalimantan Barat menjadi salah satu tempat favorit para nelayan luar negeri untuk melakukan illegal fishing. Pada 1 Maret lalu, Polair Polda Kalimantan Barat menangkap dua kapal Vietnam yang tengah melakukan aktivitas tanpa izin,

Keduanya adalah KM Sinar-533/BV99253TS yang dinakhodai Tran Tien Dat dengan 16 ABK dan KM Sinar-288/BV3240TS yang dinakhodai Ahung Van An dengan sembilan ABK. (arf/mam/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Tahun Buron, Koruptor Ini Ditangkap di Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler