Masuk Penjara, Pelawak Qomar Menyiapkan Langkah Hukum Lanjutan

Jumat, 21 Agustus 2020 – 06:58 WIB
Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes. Foto: Radar Tegal

jpnn.com, BREBES - Pelawak Nurul Qomar resmi berstatus warga binaan Lembaga Kemasyarakatan Kelas-IIB Brebes, Jawa Tengah.

Qomar dijebloskan ke penjara terkait kasus pemalsuan dokumen sarjana-2 (S-2) dan (S-3) sebagai salah satu syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes.

BACA JUGA: Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Brebes, Adhi Hermawan Bolifar di Brebes, Kamis, mengatakan Nurul Qomar, sebelum resmi dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Brebes, menjalani tes cepat sebagai upaya pencegahan virus corona jenis baru (COVID-19).

"Alhamdulillah setelah dilakukan tes cepat, ternyata hasilnya nonreaktif. Tes cepat COVID-19 dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas Kelas-IIB," kata Adhi.

BACA JUGA: Disaksikan Anggota Empat Sekawan, Pelawak Qomar Divonis 17 Bulan Penjara

Adhi mengatakan kondisi terpidana Nurul Qomar dinyatakan sehat untuk menjalani penahanannya sehingga dia langsung menjalani hukuman di Lapas Kelas-II B.

"Terpidana kami masukan ke Lapas Kelas-IIB Brebes dan resmi sudah menjadi warga binaan di lapas," katanya.

BACA JUGA: Pengamat: KAMI Hanya Minta Perhatian agar Diberi Jabatan

Terpidana Nurul Qomar mengaku dirinya menerima keputusan yang dilayangkan kepadanya.

Kendati demikian, kata dia, dirinya masih mempertanyakan permintaan permohonan untuk mengecek kebenaran barang bukti yang ada di Mahkamah Agung (MA) yang saat ini belum dilakukan.

"Permohonan kami hanya, ini barang bukti valid atau abal-abal. Untuk menentukan barang bukti abal-abal atau tidak harus dicek ke laboratorium forensik, dan itu tidak pernah dilakukan," katanya.

Qomar mengaku menerima keputusan ini dengan senang hati.

"Tapi, saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga sudah siap mental," katanya.

Meski telah menerima keputusan hukuman ini, Nurul Qomar mengaku akan mencari peluang dan melakukan upaya lain secara estafet sesuai prosedur.

"Nanti kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. Terakhir meminta ampunan dan grasi ke Presiden," kata Qomar.

Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi mengaku menghormati keputusan tersebut dan akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada pihak berwajib.

"Saya akan menghormati hukum yang berlaku. Ini kan sudah terbukti, dunia pendidikan buat main-main," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler