Masuk Rumah Sambil Teler, Lihat Bocah 6 Tahun Tanpa Baju, Astaga....

Sabtu, 10 September 2016 – 02:52 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BALIKPAPAN - Polres Balikpapan dibantu Polsek Balikpapan Timur berhasil menangkap terduga pencabulan terhadap OAP, Rabu (7/9). Pelaku ialah Ahmad Ardi (19) alias OM.

Pria kelahiran Balikpapan 30 Juni 1997 itu ditangkap di Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Saat berusaha ditangkap petugas, Ardi ternyata melarikan diri. Petugas pun menembak betis Ardi.

BACA JUGA: Kasus Kekerasan Terhadap Anak Sangat Tinggi, Nih Datanya

“Hanya satu peluru,” kata Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta di laman Balikpapan Pos, Kamis (8/9).

Jeffri mengungkapkan, kejahatan yang dilakukan Ardi terhadap OAP bukanlah yang pertama. Ardi telah lama menjadi DPO kepolisian. Sebelumnya, ada laporan mengenai pencurian sepeda motor dan tabung gas.

BACA JUGA: Miris! Sudah Setor Rp 165 Juta Ternyata Gagal Naik Haji

“Ardi sudah lama jadi incaran kami. Jadi, tidak sulit untuk mengungkap siapa tersangkanya. Di rumah Ardi, yang tak jauh dari rumah korban, kami juga mengamankan motor yang diduga hasil pencurian dan lem, sebagai barang bukti,” tambahnya.

Ardi bukan hanya mencabuli gadis enam tahun itu. Dia juga menculik OAP serta mencuri. Aksi itu dilakukan dalam keadaan teler.

BACA JUGA: Waduh, Giliran Ayam Malaysia Serbu Pasar Indonesia

“Saat melakukan aksinya, Ardi mabuk berat. Dia (Ardi) habis mengonsumsi lem, alkohol, dan pil koplo,” paparnya.

Jeffri mengungkapkan, awalnya tersangka mengaku masuk ke rumah korban hanya ingin mencuri. Namun, tersangka melihat korban dalam keadaan tak berpakaian. Di situlah awal mula tumbuh hasrat menculik korban.

Akibat perbuatannya, Ardi terancam hukuman berlapis. Hukuman maksimal mati menanti Ardi di pengadilan. “Ardi terancam Pasal 328 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D, dengan hukuman minimal lima tahun penjara,” tuturnya. (ay/aim/rom/k15/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Diminta Turun Tangan Usut Korupsi di Demak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler