jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan kegiatan literasi digital sektor pemerintahan untuk widyaiswara PPSDM.
Direktur Pemberdayaan Informatika Kemenkominfo Bonifasius Wahyu Pudjianto mengatakan kegiatan yang dilaksanakan pada 24 Oktober itu menjadi bukti bahwa dua kementerian sudah sampai pada titik yang lebih masif.
BACA JUGA: 103 ASN Kementan Ikut Seleksi TPA S2 dan S3
"Tahun depan sudah masuk tahun politik dan ASN punya tugas penting," kata Bonifasius dalam keterangannya, Sabtu (29/10).
Dia menegaskan ASN harus netral, tidak boleh terseret ke kiri-kanan agar suasana pemilu tidak memanas.
BACA JUGA: 3 Ribu Honorer di Daerah Ini Belum Masuk Pendataan Non-ASN, Astaga!
Netralitas ASN sangat penting, isilah media sosial dengan konten yang menyejukkan, karena media sosial biasanya menjadi tempat munculnya konflik horisontal.
Teknologi informasi internet saat ini memang bisa dilihat dari perkembangan tools, tetapi sebagai manusia di belakang layar sebenarnya menjadi sosok yang bisa mengatur dunia digital menjadi lebih positif.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Nadiem Berharap 600 Ribu Guru Honorer jadi ASN pada 2023
Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menyampaikan bahwa ASN memiliki kesempatan dan hak untuk mengembangkan kompetensinya. Kemendagri menargetkan 50 juta masyarakat terliterasi digital pada 2024.
Dia berharap pelatihan tidak sekadar mengarah pada target peserta. Namun, yang jauh lebih penting adalah hasilnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Cahyono Tri Birowo mengatakan perlu adanya transformasi digital pemerintahan yang memudahkan kinerja ASN.
Salah satu hal yang patut diperhatikan adalah persoalan aplikasi pemerintahan. Contohnya, aplikasi persuratan sudah mudah dan bisa akses kapan pun.
Namun, pihak yang ingin mengirim surat antarkementerian, masih harus mengirim surat melalui aplikasi pihak ketiga seperti WhatsApp, padahal pemerintah memiliki aplikasi sendiri.
"Seharusnya aplikasi-aplikasi pemerintah yang sudah ada tidak boleh berdiri sendiri-sendiri melainkan harus saling terhubung,” tambahnya.
Tenaga Ahli Kemenkominfo Theodoor Sukardi menyampaikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN merupakan dasar yang perlu dipahami PNS maupun PPPK sebelum memahami lebih lanjut mengenai UU ITE dan UU PDP.
Walaupun UU 5/2014 kerap dianggap sebagai basic oleh para ASN, tetapi inilah yang kemudian akan beririsan dengan UU ITE serta UU PDP.
Banyak ASN yang kerap disebut media sebagai korban UU ITE karena kasus pencemaran nama baik dan lain sebagainya, padahal tidak ada yang namanya korban UU ITE.
""Mungkin ASN tersebut memang melakukan kesalahan karena kurangnya pengetahuan mengenai peraturan yang ada. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman lebih lanjut agar hal tersebut tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Kemendagri Wawan Hermawan menekankan mengenai core value ASN Berakhlak. Dikatakannya saat ini ASN sedang dipersiapkan untuk menjadi talenta digital yang kemudian bisa menambah wawasan bagi rekan-rekannya. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad