jpnn.com, PEUREULAK - Seorang warga negara Malaysia bernama Kamalruzzaman, 37, diciduk polisi di Peureulak, Aceh lantaran melakukan pelanggaran undang-undang keimigrasian.
Warga Tanjung Dawai Perumahan Awam no 2 Bedong, Kedah, tersebut harus menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Langsa.
BACA JUGA: Mengamuk di Warkop, Oknum PNS Tikam Polisi hingga Sekarat
"Polisi menyerahkan seorang warga negara Malaysia ke kita. Saat ini masih dalam penyidikan,” kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Langsa, Afrizal, kepada Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), Senin (16/7).
Menurutnya, polisi menemukan Kamalruzzaman disebuah rumah di kawasan Peureulak, dia diserahkan Minggu (15/7).
BACA JUGA: KPK Tetapkan 15 Saksi Terkait Kasus Irwandi Yusuf dan Ahmadi
Afrizal menjelaskan, Kamalruzzaman diketahui masuk ke wilayah negara Indonesia tanpa dokumen atau pasport, sehingga yang bersangkutan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kasus ini akan kita proses sesuai ketentuan hukum hingga selesai,” ujarnya.
BACA JUGA: Dua Gay Ketangkap Warga Itu akan Dihukum Cambuk 87 Kali
Informasi yang dihimpun Rakyat Aceh, Kamalruzzaman awalnya bersembunyi disalah satu rumah warga di Desa Paya Lipah, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Mengetahui imigran asing berada dalam wilayah hukumnya, lalu personel Polsek Peureulak bersama Tim Opsnal Polres Aceh Timur, menangkap dan membawanya ke kantor kepolisian, sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu (14/7).
Dihadapan polisi Kamalruzzaman mengaku, dirinya masuk ke Indonesia dengan menggunakan speedboat bersama dua warga Aceh, dengan menelusuri perairan Selat Malaka, Kamis (12/7) malam. Ia tiba di Kuala Paya Lipah, Peureulak, Jumat (13/7) siang.
Sesampai sungai Paya Lipah, lalu dua warga Aceh membawa Kamalruzzaman ke sebuah rumah. Ia diminta menunggu di sana, karena kedua warga Aceh tersebut, sesuai perjanjian awal sebelum berangkat akan memberi upah atau biaya transportasi sebanyak RM5.000 atau setara Rp18 juta.
Setelah sehari ditunggu kedua warga Aceh tersebut tidak kembali, lalu keberadaan imigran asing itu tercium polisi, sehingga dilakukan pengembangan dan penjemputan. Setelah sehari diamankan di Polres Aceh Timur, lalu Kamalruzzaman diserahkan ke pihak Imigrasi Langsa.
Kapolsek Peureulak AKP Simson Purba membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang imigran asal Malaysia. “Kasus ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan,” ungkap Simson Purba. (mag-75/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz MS Beli Mobil Pakai Uang Jemaah, Ya Begini Jadinya
Redaktur & Reporter : Budi