jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial RH, 41, dijemput polisi dari rumahnya di Kompleks Abdi Persada, Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan, Jumat (6/8) siang.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah mengatakan RH sedang diperiksa penyidik.
BACA JUGA: Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya
“Sudah dibawa ke kantor,” ujarnya singkat beberapa jam setelah penangkapan.
Perbuatan bejat karyawan sebuah perusahaan di Banjarmasin itu berawal dari laporan orang tua korban ke polisi.
BACA JUGA: Bripka ES Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Sederet Kesalahannya, Kapolres Bilang Begini
Orang tua korban melapor setelah mengetahui putrinya yang baru berusia 9 tahun 6 bulan diperlakukan tak senonoh.
Ceritanya, pelaku diduga memasukkan tangannya ke dalam celana korban saat berada di rumahnya. Terjadi sehari sebelum penangkapan.
BACA JUGA: Lagi Nongkrong di Kafe Remang-Remang, Hairil Pasrah saat Digeledah Polisi, Ternyata
Rupanya antara korban dan pelaku memang sudah saling mengenal. Rincian lainnya masih disimpan polisi.
RH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dibayang-bayangi ancaman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Atas perbuatannya, diancam pasal 76 jo pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002,” tutup Andy. (gmp/fud/ema/prokal)
Redaktur & Reporter : Budi