Masuknya 64 Desa Kaltim di TNKM Picu Konflik

Rabu, 17 Maret 2010 – 14:12 WIB
JAKARTA - Forum Komunikasi Anggota DPR dan DPD RI (dari) daerah pemilihan Kaltim meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk meninjau kembali penetapan wilayah Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM), serta memasukkan hasilnya dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kaltim yang kini tengah diprosesPasalnya jika tak diubah, penetapan wilayah TNKM itu dikhawatirkan memicu konflik dengan penduduk di Kecamatan Krayan dan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, serta wilayah Kayan di Kabupaten Bulungan dan Mentarang di Kabupaten Malinau.

Untuk itu, melalui suratnya, forum para wakil rakyat Kaltim di Jakarta ini juga meminta Kemenhut agar mengirimkan tim, demi melihat langsung kenyataan yang ada di daerah

BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Tipu Kades

Koordinator Forum, Luther Kombong menyebutkan, permasalahan mendasar yang kerap memicu konflik dalam hal ini adalah masuknya 38 desa (dari 63 desa) di Kecamatan Krayan, serta seluruh desa (yang berjumlah 26) di Kecamatan Krayan Selatan, ke dalam areal TNKM
"Selama ini, kehidupan masyarakat di dua kecamatan itu berada di TNKM

BACA JUGA: Tangkapan Nelayan Diboyong ke Filipina

Mereka sudah tinggal dan mencari makan ratusan tahun sebelum TNKM ditetapkan," kata Luther.

Dijelaskan Luther, TNKM sendiri lahir dengan keluarnya Kepmen Kehutanan No 631/Kpts-II/1996 tanggal 7 Oktober 1996
Menurut Luther, penetapan ini nyatanya sama sekali tak mempertimbangkan adanya masyarakat yang telah lama tinggal sebelum adanya TNKM tersebut

BACA JUGA: Heboh, Naskah Soal UN Beredar

Konflik dan pelanggaran pun lantas mulai muncul, hingga pada pertengahan Januari 2007 lalu, bertempat di Long Bawan, diadakan konsultasi publik yang dihadiri unsur pemerintah daerah dan provinsi, dengan masyarakat adat, tokoh masyarakat dan agama, serta unsur LSM seperti World Wild Fund for Nature (WWF) dan lain-lain.

Saat itu, kata Luther lagi, disepakati bahwa wilayah TNKM tak termasuk lahan pemukiman, pertanian, perkebunan, persawahan, peternakan, serta lahan potensi untuk pengembangan pertanian dan perekonomian masyarakat dan lahan antar desaPara pihak juga mengakui bahwa Gunung Muruk Mio menjadi zona inti TNKM yang patut dipertahankan, termasuk juga hutan adat sebagai zona tradisionalDiputuskan pula bahwa TNKM terbagi menjadi beberapa zona, antara lain yakni zona tradisional seluas 235.429,82 hektare, zona inti 67.187,6 hektare, zona khusus 970,58 hektare, serta areal penggunaan lain seluas 93.099,5 hektare.

Namun konflik yang mulai mereda, lanjut Luther, kembali memanas setelah kesepakatan Long Bawan itu sebagian besar tak diakomodir oleh tim terpadu revisi RTRW KaltimAwal Desember 2009, diketahui bahwa rekomendasi tim terpadu kepada Menhut hanya meng-enclave (menetapkan lewat peraturan perundangan, Red) pemukiman yang ada di dalam TNKM, sedangkan jalan tetap diizinkan selama tak mengubah status kawasanPersoalan TNKM ini sendiri menurut Luther, juga sudah sempat disinggung dalam pertemuan Komite 1 dan 2 DPD dengan Menhut Zulkifli Hasan pertengahan Februari lalu(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebulan Dilantik, Sudah Direcall


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler