jpnn.com - PALEMBANG – Ridho Rolanda (20), diamankan di Mapolsekta IT I, Palembang gara-gara menabrak pamannya hingga tewas.
Korban tewas di RS Pelabuhan, Rabu (4/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Ridho mengaku tidak sengaja karena takut ditusuk pamannya, Rudi Alamsyah (29), yang sudah memegang pisau.
Diceritakan Ridho, sebulan yang lalu dia memang pernah meminjam uang Rp3 juta kepada Rudi yang masih terbilang pamannya.
BACA JUGA: Nenek Tewas Dijambret, Cucunya tak Luka Sedikitpun di Pelukannya
Nah, Rabu malam itu saat Ridho keluar dari berbelanja di Indomaret, Jl Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I, sudah ditunggu korban dan teman-temannya.
Korban menagih utangnya, tapi Ridho belum ada uang untuk membayarnya. Korban mengeluarkan pisau yang membuat Ridho ketakutan dan masuk dalam mobilnya, Mitsubishi Outlander warna silver bernopol BG 1613 IC. “Dio menghadang, katonyo jangan lari. Terus dio ngomong, kalo nak nabrak lajulah,” ujar Ridho.
Ridho berusaha kabur dan menghindar, tapi ada truk lain. Korban tersenggol ban kanan depan, membuatnya terjatuh. Ridho yang masih merasa terancam, terus kabur. Sementara korban dilarikan teman-temannya ke RS Pelabuhan.
Namun, warga Jl Slamet Riadi, Lr Pencak Istri, RT 06/02, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I itu tewas karena mengalami luka parah di kepala bagian belakang , bibir, siku, dan dada lecet.
Ridho mengaku menyesal karena korban adalah paman dari pihak ibunya. Dia bukan tidak mau bayar utang, tapi belum ada uang saja.
BACA JUGA: Enam Pejudi Dieksekusi di Halaman Masjid
Kanit Reskrim Polsekta IT I Ipda Alhadi mengatakan, pelaku saat itu merasa terancam dan mencoba kabur hingga menabrak korban. “Akibat kejadian itu pelaku dapat dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya. (wly/air/ce5/sam/jpnn)
BACA JUGA: Ini Bunyi SMS yang Menyebar, Ajak Hadang Kedatangan Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Aksi di Kejari Cilacap agar Eksekusi Hukuman Mati Dipercepat
Redaktur : Tim Redaksi